Cari Berita

Sengketa Hutang Piutang Rp41 Juta , Berujung Damai di PN Sidikalang

PN Sidikalang - Dandapala Contributor 2025-11-28 16:00:24
Dok. Ist

Sidikalang - Persidangan perkara gugatan sederhana nomor 11/Pdt.G.S/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara berakhir damai pada Kamis, 27 November 2025. Sidang yang dipimpin Hakim tunggal David Julianus Saruksuk itu mempertemukan Koperasi Simpan Pinjam Pesada Perempuan Tangguh (KSP Kesadanta) sebagai penggugat melawan debiturnya dengan inisial NSB selaku Tergugat I dan WS selaku Tergugat II.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Sidikalang, kedua pihak akhirnya mencapai titik temu dan sepakat mengakhiri sengketa pembayaran pinjaman melalui jalan damai. Kesepakatan tersebut dimuat dalam kesepakatan perdamaian dan kemudian dikuatkan melalui putusan hakim.

“Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut” ujar Hakim David Julianus Saruksuk membacakan putusan di hadapan para pihak.

Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang

Berdasarkan isi kesepakatan, Tergugat I dan Tergugat II bersedia mengembalikan nilai pemakaian pinjaman dan buku atau kartu anggota kepada pihak KSP Kesadanta sebesar Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah). Pengembalian itu ditargetkan paling lambat pada 30 Juni 2026.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban ini secara baik dan sesuai waktu yang telah disepakati,” ucap salah seorang Tergugat dalam proses perdamaian tersebut.

Untuk menjamin pelaksanaan penyelesaian tersebut, diserahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah dan/atau bangunan seluas 2.290 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pidana, PN Sidikalang Laksanakan Tugas Pengawasan dan Pengamatan

“Putusan damai ini dianggap menjadi solusi terbaik yang disepakati para pihak. Perdamaian adalah kemenangan kedua belah pihak,” tutup David.

Hal ini menunjukan bahwa PN Sidikalang berkomitmen untuk selalu membuka kesempatan bagi para pihak dalam perkara perdata untuk menempuh jalur perdamaian dalam menyelesaikan sengketa. (Jatmiko Wirawan/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…