Padang Panjang - Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Sumatera Barat berhasil menyelesaikan perkara gugatan sederhana (GS) dengan perdamaian dalam perkara nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Pdp antara PT Bank Perekonomian Rakyat Pariangan Kota Batusangkar selaku Penggugat dengan Nilawati dan Rahmat Doni selaku Tergugat.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian.
“Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” ucap hakim pemeriksa Debora Sintya Tampubolon, di gedung sidang PN Padang Panjang, Selasa (02/12/2025) lalu.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Sengketa ini bermula ketika Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena telah melakukan ingkar janji atas pinjaman kredit milik Tergugat. Hingga kredit tersebut jatuh tempo, Tergugat tidak kunjung melakukan pembayaran dan pelunasan atas tagihan milik Penggugat.
“Pihak Pertama menyetujui untuk menghitung kembali sisa hutang Pihak Kedua. Semula hutang yang harus dibayarkan sejumlah Rp281.346.000,00 (dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan dihapuskannya bunga penalti dan denda sejumlah Rp10.946.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) maka total tunggakan kewajiban pihak kedua berubah menjadi sejumlah Rp270.400.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) dibayar pada saat kredit berakhir,” urai kesepakatan perdamaian tersebut.
Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana
Melalui akta perdamaian ini, para pihak telah sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini. Kemudian, dengan dikuatkannya akta perdamaian tersebut dalam putusan telah meneguhkan komitmen para pihak untuk menjalankan isi akta perdamaian.
Melalui langkah ini, PN Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, berorientasi pada perdamaian, dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI