Magetan, Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Magetan berhasil mendamaikan sengketa kredit macet antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Magetan dengan salah satu nasabahnya pada Rabu (10/09/2025).
Perkara No. 5/Pdt.G.S/2025/PN Mgt yang terdaftar melalui jalur gugatan sederhana tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai dengan difasilitasi oleh Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra.
Perkara bermula ketika Tergugat yang merupakan Nasabah BRI Cabang Magetan, tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sejak 1 Oktober 2024. Setelah somasi tidak diindahkan oleh Terguat, akhirnya BRI Cabang Magetan melayangkan gugatan ke PN Magetan.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
“Tindakan Tergugat merupakan perbuatan wanprestasi,” ucap Kuasa Penggugat sebagaimana Rilis Berita PN Magetan.
Tergugat berdalih tidak berniat sengaja untuk tidak melakukan pembayaran. Namun Ia menjelaskan hal tersebut terjadi karena penghasilan dari usahanya menurun.
“Saat ini kondisi ekonomi sedang lesu, sehingga usahanya menurun” ungkap Tergugat, dikutip dari Rilis Berita PN Magetan.
Para Pihak dengan difasilitasi oleh Hakim Andi Ramdhan Andi Saputra akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian.
Diantaranya Tergugat akan kembali melakukan pembayaran dengan mekanisme lebih ringan. Sementara Penggugat akan memberikan keringanan bunga serta jangka waktu pembayaran lebih lama.
Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra menjelaskan perdamaian ini tidak akan terjadi tanpa itikad baik dan rasa saling pengertian dari para pihak.
“Perdamaian ini tidak lepas dari itikad baik dan keterbukaan dari para pihak untuk mendorong agar persoalan ini mencapai win win solution, meskipun pada gugatan sederhana tidak ada forum khusus untuk mediasi namun hal tersebut tidak menutup harapan untuk tercapainya perdamaian”, ucapnya sebagaimana diwartakan dalam Rilis Berita PN Magetan.
Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara
Dengan adanya perdamaian ini para pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut di kemudian hari, terlebih kesepakatan mereka telah dikuatkan dalam akta perdamaian.
Atas kesepakatan perdamaian yang telah dikuatkan dengan Akta Perdamaian tersebut, Para Pihak berkomitmen untuk melaksanakan isi kesepakatan perdamaian. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI