Cari Berita

Soroti Batas Kewajiban Non Yudisial, Hakim PN Kotabumi Bahas Integritas Peradilan

Jubir PN Kotabumi - Dandapala Contributor 2026-09-16 12:35:02
Dok. PN Kotabumi

Jakarta- Menjaga integritas peradilan tidak hanya berkaitan dengan bagaimana hakim menjalankan fungsi yudisialnya. Kewajiban di luar tugas mengadili perkara juga perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak membuka ruang kompromi terhadap independensi dan integritas peradilan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu gagasan yang dibawa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Dr. Novritsar Hasintongan Pakpahan, dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) 2026 di Jakarta.

Novritsar memaparkan makalah berjudul “Menilai Ulang Kewajiban Non-Yudisial yang Mencegah Kompromi Integritas Peradilan” pada Senin (14/9). Makalah tersebut merupakan bagian dari pembahasan mengenai kemandirian dan integritas kekuasaan kehakiman dalam konferensi yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand).

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dalam gagasannya, Novritsar menyoroti perlunya keseimbangan antara kewajiban yudisial dan non-yudisial sebagai bagian dari pelaksanaan amanat kekuasaan kehakiman. Kewajiban di luar fungsi mengadili, menurut gagasan tersebut, perlu ditempatkan dengan mempertimbangkan prioritas tugas yudisial agar tidak berujung pada kompromi terhadap integritas peradilan.

Pembahasan tersebut menjadi relevan dalam konteks bagaimana kekuasaan kehakiman dijalankan. Sebab, independensi peradilan tidak hanya berkaitan dengan bebasnya hakim dari intervensi dalam memutus perkara, tetapi juga dengan kondisi yang memungkinkan hakim menjalankan fungsi yudisial secara utuh dan berintegritas.

Makalah Novritsar menjadi salah satu naskah yang lolos dari ratusan call for papers yang diajukan para penulis hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Gagasan yang disampaikan dalam konferensi tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan yang akan dikembangkan PUSaKO dalam penyusunan rekomendasi pengembangan regulasi untuk disampaikan kepada legislatif pada Selasa (15/9).

KNHTN 2026 berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 13-15 September 2026. Forum dua tahunan tersebut mengangkat tema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi”. Konferensi menjadi ruang pertukaran gagasan akademis mengenai perjalanan konstitusi, penyelenggaraan negara, demokrasi, dan penegakan hukum di Indonesia setelah reformasi.

Direktur PUSaKO FH Unand, Dr. Charles Simamora, S.H., M.H., dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa pelaksanaan KNHTN tahun ini di Jakarta merupakan bagian dari agenda menyongsong tiga dekade amandemen konstitusi.

“Pelaksanaan tahun ini juga agak khusus dan spesial, karena diisi dengan penghargaan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin,” ujar Charles.

Konferensi tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Dalam sambutannya, Suhartoyo mengingatkan bahwa konstitusi tidak semata-mata mengatur pembentukan maupun pemisahan kekuasaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan dijalankan, hak konstitusional warga negara dijamin, dan prinsip keadilan diwujudkan.

“Konstitusi merupakan norma fundamental yang prinsip-prinsipnya menjadi pijakan, namun pemaknaannya senantiasa berinteraksi dengan dinamika masyarakat serta tantangan zaman,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Selain Suhartoyo, rangkaian KNHTN 2026 juga diisi orasi konstitusi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Sejumlah tokoh hukum turut hadir, antara lain Bagir Manan, I Dewa Gede Palguna, Todung Mulya Lubis, dan Zainal Arifin Mochtar.

Bagi Novritsar, forum tersebut menjadi ruang untuk menguji sekaligus mengembangkan gagasan mengenai bagaimana kewajiban non-yudisial dapat ditempatkan tanpa mengurangi prioritas fungsi yudisial dan integritas peradilan. (Say/zm/wi/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…