Jakarta- Setelah lolos menjadi calon hakim, dag dig dug selanjutnya adalah lokasi penempatan. Sebab, penempatan pertama biasanya disebar ke seluruh pelosok Indonesia.
Di mana saya akan ditempatkan? Apakah di Indonesia timur? Apakah ada minimarket? Bagaimana kalau mudik, jauh-dekat? Nah, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto SH MH memberikan spill syarat lokasi penempatan cakim.
“Kita yang sedang usahakan adalah menempatkan sesuai dengan karakteristik masing-masing hakim. Banyak faktor, termasuk asal daerah, mudah-mudahan kami bisa mencarikan jalan, dan ini bisa jalan,” kata Bambang Myanto.
Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900-an hakim/calon hakim.
Selain karakter seorang hakim, pertimbangan penempatan lainnya adalah biaya dari negara. Awalnya biaya promosi mutasi Rp 15 miliar. Lalu kini tersisa Rp 3 miliar.
“Apakah kami bisa ditempatkan? Bisa! Yang jelas pasti ditempatkan,” kata Bambang Myanto.
Dalam kesempatan itu, Bambang Myanto juga menekankan agar calon hakim harus siap menjadi calon pemimpin. Bambang Myanto juga meminta calon hakim agar teguh memegang tugas pokok hakim, yaitu:
Bambang Myanto juga mengingatkan calon hakim agar tetap memegang teguh kode etik hakim.
“Kesan memihak saja tidak boleh,” ucap mantan Ketua PN Jaksel itu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum