Jakarta- KUHP Nasional akan efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah delik penghinaan kepada peradilan (Contempt of Court) yang belum dikenal dalam KUHP saat ini.
“Ada, di KUHP Nasional sudah ada delik contempt of court,” kata Prof Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan seorang hakim dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’.
Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 280 ayat 1 KUHP Nasional:
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:
Lalu Prof Eddy bercerita bila pengaturan di Hong Kong, China untuk menghormati jalannya persidangan sangat bagus dan berwibawa. Ia menceritakan bila di Hong Kong, seorang pengunjung sidang bisa dipidana karena tidak berdiri saat hakim datang. Karena dianggap sebagai penghinaan kepada pengadilan (contempt of court).
“Ada yang dihukum 7 hari penjara hanya karena tidak berdiri saat hakim datang,” kisah Eddy.
Makanya Wamenkum itu cukup terusik ada pengacara yang malah naik meja dan berdiri beberapa waktu lalu. Kasus di PN Jakarta Utara itu kini sedang diproses di Mabes Polri dengan dua pengacara sebagai pihak yang dilaporkan pengadilan.
“Semoga dengan KUHP baru nanti tidak ada lagi pengacara naik meja,” ujar Eddy.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum