Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara kepada Ir. Firmansyah Putra Bin Abdul Rahman, seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Suket K3). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Senin (27/10/2025).
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin, dengan hakim anggota Waslam Makhsid dan Ardian Angga. Majelis menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kedua,”, demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Kasus ini berawal dari adanya pengurusan Surat Keterangan (Suket) K3 yang wajib dimiliki perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja. Namun dalam praktiknya, setiap penerbitan dokumen tersebut dikenakan biaya tambahan Rp550 ribu hingga Rp650 ribu per lembar yang tidak memiliki dasar hukum. Uang tersebut kemudian dialirkan kepada beberapa pejabat, termasuk terdakwa, berdasarkan porsi tertentu.
Terdakwa bersama-sama dengan Plt. Kepala Dinas saat itu, Deliar Rizqon dan sejumlah Pengawas Ketenagakerjaan, memiliki peran dalam mengumpulkan dan mendistribusikan uang yang dipungut dari pihak perusahaan.
“Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima sejumlah uang adalah merupakan hadiah dan janji yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa, sehingga sudah sepatutnya Terdakwa menduga dan mengetahui bahwa penerimaan hadiah (uang) tersebut adalah bertentangan dengan jabatannya”, demikian bunyi pertimbangan putusan.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa perusahaan yang ingin memperoleh atau memperbarui Suket K3 diarahkan untuk menggunakan Perusahaan Jasa K3 tertentu. Setelah dilakukan pemeriksaan administratif, dokumen yang sudah siap baru akan ditandatangani jika sejumlah uang diserahkan sesuai ketentuan informal yang disepakati.
Dalam putusannya, Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik, serta memperoleh keuntungan dari jabatan yang dipercayakan kepadanya.
“Bahwa terdakwa bukan satu-satunya pihak yang terlibat dan tidak memegang peran paling dominan, melainkan hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Deliar Rizqon selaku Kepala Dinas”, demikian pertimbangan lanjutannya.
Baca Juga: Mencari Akar Gratifikasi: Dari Romawi, Sriwijaya hingga UU Tipikor
Selain dipidana penjara, diketahui Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp65.050.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan.
Usai putusan dibacakan, Majelis menyampaikan hak-hak kepada terdakwa dan Penuntut Umum dengan memberikan waktu untuk fikir-fikir dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI