Cari Berita

Tok! PN Banjarmasin Membebaskan Terdakwa Penjual Jamu Dalam Perkara Narkotika

Hartanto Ariesyandi - Dandapala Contributor 2025-03-31 14:00:33
Dok. Penulis

Banjarmasin - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan Terdakwa yang berprofesi sebagai penjual jamu dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Terdakwa bersama dua orang lainnya yang dituntut secara terpisah (splitsing) dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Bjm Terdakwa Akhmad Naufal Alias. Nofal bin H. Syukril, 21/Pid.Sus/2025/PN Bjm Terdakwa Ikhsan Alias Macan bin Tahir Ali dan 22/Pid.Sus/2025/PN Bjm in casu perkara ini dengan Terdakwa Halidah Alias. Halidah Binti Zakiy Saleh Alm.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (17/03/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi, S.H., dengan Hakim-hakim anggota Ariyas Dedy, S.H., dan Dyah Nur Santi, S.H. tersebut menyatakan Terdakwa Halidah Alias. Halidah Binti Zakiy Saleh Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif pertama dan alternatif kedua Penuntut Umum, Membebaskan (vrijspraak) Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dikutip dalam putusan tersebut, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WITA pada saat Terdakwa ingin pulang dari Pasar Lima sehabis Terdakwa membantu berjualan jamu milik kakak Terdakwa, Terdakwa minta tolong kepada Saksi Ikhsan Alias Macan untuk mengantar Terdakwa pulang namun dalam perjalanan Saksi Ikhsan minta Terdakwa menunggu Terdakwa menggunakan sabu di rumah kosong, lalu tidak lama sesampainya di rumah kosong datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Ikhsan Alias Macan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap atau bong terbuat dari botol plastik dan uang tunai sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah) yang ditemukan di lantai tempat Saksi Ikhsan Alias Macan duduk bersama Terdakwa Halidah menunggu untuk memakai sabu-sabu di rumah kosong.

Dalam hal ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat terhadap dakwaan pertama perbuatan Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga terhadap unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Sedangkan terhadap dakwaan kedua memang benar telah terjadi peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Saksi Ikhsan Alias Macan yang memenuhi Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun apakah perbuatan Terdakwa Halidah Alias. Halidah Binti Zakiy Saleh Alm. memenuhi unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Terhadap frasa tidak melaporkan Majelis Hakim berpendapat sebagaimana dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyebutkan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana maka Majelis Hakim berpendapat tentang telah atau sedang atau diduga harus dimaknai “telah” selesainya peristiwa tindak pidana, atau “sedang” harus dimaknai saat terjadinya tindak pidana atau “diduga” harus dimaknai seseorang yang mencurigai atau menduga bahwa akan terjadinya peristiwa tindak pidana.

Digunakannya kata atau dalam Pasal ini bermakna alternatif yang artinya seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang yang dalam hal ini Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan “kewajiban” untuk setiap orang melaporkan adanya peristiwa tindak pidana narkotika untuk memilih sendiri kapan seseorang itu melaporkannya kepada pejabat berwenang, apakah sesaat telah, atau saat sedang atau saat menduga bahwa akan terjadi tindak pidana narkotika dan bahwa tujuan dari Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika guna pemberantasan tindak pidana narkotika agar bagi setiap orang yang mengetahui peristiwa tindak pidana narkotika dapat melaporkannya kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi pidana tidak hanya kepada pelaku tindak pidana narkotika melainkan juga orang disekitar dari pelaku tindak pidana yang mengetahui dan dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur tidak melaporkan karena berdasarkan  Berita Acara Penangkapan tanggal 26 Agustus 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/30/VIII/2024/Res.Narkoba tanggal 26 Agustus 2024 tidak lama saat Saksi Ikhsan Alias Macan menghisap atau menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Majelis Hakim berkesimpulan sebagaimana yang telah diuraikan mengenai makna dari “melaporkan” Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melaporkan saat telah terjadinya tindak pidana narkotika yang juga berdasarkan pengertian, dasar hukum, fakta hukum, dan kesimpulan yang ada di dalam putusan, Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja tidak terpenuhi maka oleh karena salah satu unsur dari Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan tersebut sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum