Cari Berita

Usia Terdakwa 77 Tahun, Pengadilan Pinjamkan Alat Bantu Dengar demi Jamin Hak Lansia

PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2026-02-12 10:15:56
Dok. Ist. Aspek Humanis Hak Terdakwa Lansia di PN Dataran Hunipopu dalam Bingkai KUHAP Baru.

Seram Bagian Barat, Maluku – Suasana Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Selasa (3/2/2026), berlangsung seperti biasa saat agenda pembacaan dakwaan digelar. Namun perhatian publik tertuju pada sosok terdakwa yang dihadirkan: seorang kakek berusia 77 tahun.

Sidang perkara pidana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Harries Konstituanto, dengan Hakim Anggota Yudhistira Ary Prabowo, dan Rendy. Dalam pemeriksaan identitas, terdakwa yang lahir pada 14 Maret 1948 itu mengaku pendengarannya sudah tidak normal dan membutuhkan alat bantu dengar agar dapat mengikuti jalannya persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan sidang diskors sementara. Pengadilan kemudian meminjamkan alat bantu dengar yang tersedia untuk digunakan terdakwa selama proses pembacaan dakwaan dan tanya jawab berlangsung. Langkah itu diambil agar persidangan berjalan kondusif serta memastikan terdakwa dapat memahami seluruh proses hukum yang dihadapinya.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan menghasut atau membujuk sehingga terjadi persetubuhan dengan seorang anak yang masih berusia 14 tahun.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Majelis hakim menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk bagi terdakwa yang berstatus lanjut usia (lansia).

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dalam Bab VII mengatur hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia. Pasal 148 Ayat (1) menyebutkan bahwa orang lanjut usia dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, saksi, atau korban. Sementara Ayat (2) huruf a menegaskan hak lansia untuk mendapatkan pelayanan, sarana, dan prasarana khusus sesuai kondisi fisik dan psikis pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk pelayanan kesehatan.

Prinsip tersebut juga berakar pada UUD 1945, antara lain Pasal 28D Ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28G Ayat (2) mengenai perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta Pasal 28H Ayat (1) terkait hak atas pelayanan kesehatan.

Langkah PN Dataran Hunipopu memfasilitasi alat bantu dengar bagi terdakwa lansia dinilai sebagai wujud penerapan due process of law sekaligus penghormatan terhadap martabat manusia tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum.

Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya. Majelis hakim menegaskan bahwa perkara akan diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, sembari tetap menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…