Bulukumba, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan sistem peradilan anak yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Hal ini ditandai dengan keberhasilan pelaksanaan diversi tanpa korban dalam perkara anak Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Blk atas nama DAR Als A Bin ST.
Diversi tersebut berhasil dicapai setelah melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. Proses ini dipandu oleh Hakim PN Bulukumba Indra Ardiansyah selaku fasilitator, serta dihadiri oleh Nurhikmah selaku Panitera Pengganti, Lisa Meiriska sebagai Penuntut Umum, Irwan Soho sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, dan anak yang bersangkutan didampingi ibu kandungnya serta advokat anak, Lukman.
Dari informasi yang diterima Tim Dandapala, forum diversi tersebut menyepakati penyelesaian perkara melalui jalan alternatif selain pemenjaraan. Kesepakatan diversi kemudian menetapkan dua kewajiban utama bagi anak dan orang tuanya, antara lain Anak menjalani pelayanan masyarakat sesuai rekomendasi Bapas, anak diwajibkan membersihkan masjid selama 2 jam setiap hari selama 30 hari di salah satu masjid dekat tempat tinggalnya. Selain itu, orang tua anak juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi medis terhadap anak, mengingat anak merupakan penyalahguna narkotika.
Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba
“Alhamdulillah kesepakatan tersebut diterima dengan baik oleh seluruh pihak, termasuk Anak dan keluarganya, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya pemulihan,” ucap Indra Ardiansyah sekaligus Juru bicara PN Bulukumba tersebut.
Perkara ini terungkap setelah Anak diketahui dijadikan perantara jual beli narkotika oleh seseorang bernama Arham Saputra alias Aan, yang saat ini berstatus DPO. Anak diberi imbalan berupa kebebasan menggunakan narkotika secara gratis.
Atas perbuatannya, Penuntut Umum mendakwa anak dengan dakwaan alternatif, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025
Keberhasilan diversi ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan, pemulihan, dan masa depan anak.
Diversi yang berhasil disepakati ini menjadi bukti bahwa PN Bulukumba tidak hanya menjalankan peradilan secara formal, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih humanis, edukatif, dan mendukung masa depan anak. (Fadillah/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI