Cari Berita

Konstruksi Hukum Delik Lese-Majeste dalam KUHP Nasional Pasca Putusan MK 275/2025

Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H-Hakim Pengadilan Negeri Wamena - Dandapala Contributor 2026-08-24 08:00:15
Dok. Ist.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kembali menghadirkan perdebatan mengenai kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut terdapat dalam Bab II Buku Kedua tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, khususnya Pasal 218 sampai dengan Pasal 220.

Pasal 218 ayat (1) KUHP Nasional mengkriminalisasi perbuatan di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, Pasal 219 mengatur bentuk penyebarluasan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi dengan maksud agar serangan tersebut diketahui umum.

Secara konseptual, substansi mengenai hal demikian kerap diasosiasikan dengan peraturan lèse-majesté, yaitu kriminalisasi terhadap tindakan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat kepala negara/penguasa.

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Keberadaan norma pidana yang memberikan perlindungan khusus terhadap kehormatan pimpinan negara memiliki akar sejarah yang panjang dalam tradisi hukum dunia. Dalam hukum pidana Romawi kuno, kualifikasi perbuatan ini dikenal sebagai crimen laesae maiestatis (kejahatan terhadap keagungan penguasa) melalui lex Appuleia de maiestate (103 SM), yang awalnya ditujukan untuk melindungi eksistensi dan keamanan negara dari tindakan pengkhianatan atau pemberontakan.

Memasuki era feodalisme dan monarki absolut di Eropa, konsep maiestas (keagungan) mengalami personalisasi ekstrem. Raja diposisikan sebagai manifestasi kedaulatan negara dan wakil Tuhan (jure divino). Konsekuensinya, setiap ucapan, gambaran, atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat raja dikualifikasikan sebagai kejahatan lèse-majesté yang diancam dengan hukuman mati atau pengasingan.

Konsep peraturan lèse-majesté dibawa oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda ke Indonesia melalui Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvSNI) tahun 1915 dalam bentuk Haatzaai Artikelen serta Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP Lama. Pasal-pasal tersebut dirancang bukan untuk menciptakan ketertiban umum yang berkeadilan, melainkan sebagai alat represi politik penguasa kolonial untuk membungkam kritik para perintis kemerdekaan Indonesia.

Pasca kemerdekaan, norma-norma peninggalan kolonial ini bertahan puluhan tahun hingga akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan bersejarah tersebut, MK membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP Lama karena dinilai mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, menciptakan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), serta berpotensi memicu efek jera/teror psikologis (chilling effect) yang mematikan kebebasan berpendapat dan pengawasan publik.

Meskipun MK telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP Lama, pembentuk undang-undang kembali merumuskan norma hukum penyerangan terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai suatu tindak pidana dalam KUHP Nasional, yang pengaturannya telah disinggung pada bagian awal tulisan ini.

Pembentuk undang-undang mengklaim terdapat pembaruan struktural untuk membedakannya dari pasal KUHP Lama, yakni dengan memberikan pengecualian yang diatur dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP Nasional yaitu “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”, yang diterangkan lebih lanjut maksudnya dalam bagian Penjelasan pasal a quo.

Perdebatan mengenai keberlakuan Pasal 218-220 KUHP Nasional semakin aktual setelah diajukannya Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mempersoalkan potensi ketidakpastian hukum, ketidaksetaraan perlakuan, serta ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Di sisi lain, DPR dan Pemerintah berpandangan bahwa KUHP Nasional telah membedakan kritik dengan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta telah menempatkan ketentuan tersebut sebagai delik aduan sebagaimana ketentuan Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional.

Keputusan mengenai pemaknaan konstitusionalitas norma hukum yang dipersoalkan tersebut dihasilkan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, di mana MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 (Putusan MK 275/2025) yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Dalam rumusan awal, Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, sementara ayat (2) menyatakan pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Menurut MK, rumusan tersebut membuka tafsir bahwa pengaduan dapat diajukan oleh pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Untuk menutup ruang tersebut, MK memberikan pemaknaan baru bahwa Pasal 220 ayat (1) harus dibaca: “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Dengan demikian, delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional menjadi delik aduan absolut.

Implikasi dari pemaknaan tersebut sangatlah penting. Keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, ataupun pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian subjektif bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diserang kehormatan atau harkat dan martabatnya. Kehendak pihak yang secara langsung menjadi sasaran (dalam hal ini terbatas hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden) merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum.

Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional bukanlah perlindungan absolut terhadap pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK justru menempatkannya dalam dua dimensi: Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai individu yang mempunyai hak atas kehormatan atau harkat dan martabat, sekaligus sebagai representasi lembaga negara karena menduduki jabatan pemerintahan yang menjalankan fungsi konstitusional.

Oleh karena itu, perlindungan pidana juga dipandang berkaitan dengan kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan. Namun, pengecualian tersebut tidak menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berada di luar jangkauan kritik terhadap kebijakan, tindakan, atau pelaksanaan kekuasaan sebagai bagian dari pengawasan publik.

Konsekuensinya, aparat penegak hukum harus menilai serta menerapkan secara cermat dan objektif mengenai ambang batas dalam membedakan kritik dengan tindak pidana. Ekspresi tidak dapat dipidana hanya karena keras, satiris, kontroversial, atau menimbulkan ketidaksenangan. Penilaian harus dilakukan secara kontekstual dan proporsional dengan memperhatikan bentuk, tujuan, serta substansi ekspresi.

Putusan MK 275/2025 tidak menghapus delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional, tetapi mendesain ulang batas-batas penerapannya. Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional tetap berlaku karena MK menilai keduanya konstitusional, terutama karena terdapat pengecualian untuk kepentingan umum atau pembelaan diri serta mekanisme delik aduan.

 Namun, melalui perubahan makna Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional, MK menutup kemungkinan kriminalisasi yang diinisiasi pihak ketiga atas nama Presiden dan/atau Wakil Presiden. Konstruksi akhirnya adalah perlindungan kehormatan yang tetap tersedia, tetapi harus tunduk pada prinsip equality before the law, kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan kontrol publik terhadap kekuasaan. Amar putusan secara tegas menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Nasional inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengadu hanyalah terbatas pada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pasca Putusan MK 275/2025, delik lèse-majesté dalam KUHP Nasional tidak semestinya dipahami sebagai “delik anti-kritik”, melainkan sebagai delik perlindungan martabat atau kehormatan yang penggunaannya dibatasi secara ketat oleh konstitusi. Titik keseimbangannya terletak pada kemampuan hukum pidana dan aparaturnya membedakan serangan terhadap martabat pribadi dari kritik terhadap kebijakan, tindakan, atau pelaksanaan kekuasaan. Di sinilah legitimasi konstitusional delik tersebut sekaligus menemukan batas terluarnya. (ldr)

 

Referensi

Lear, Floyd Seyward. “Crimen Laesae Maiestatis in the Lex Romana Wisigothorum.” Speculum 4, no. 1 (1929): 73–87. https://doi.org/10.2307/2847127.

Baca Juga: Menilik Delik Ruda Paksa di KUHP Baru (1)


Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat lembaga/institusi.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…