Dalam struktur
Perseroan Terbatas (PT),
pemegang saham mayoritas hampir selalu mendominasi setiap pengambilan keputusan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip one share one vote
menjadikan pemegang saham minoritas selalu kalah dalam pemungutan suara—bahkan ketika
Direksi yang mereka nilai bermasalah justru dilindungi oleh mayoritas yang
menopangnya. Dalam kondisi demikian, meminta pertanggungjawaban Direksi melalui
jalur RUPS menjadi mustahil.
Di sinilah gugatan derivatif (derivative action) menemukan relevansinya. Maksud dan tujuan tulisan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pedoman bagi para hakim agar dapat memahami dan mengadili perkara gugatan derivatif dengan baik. Sebab topik ini merupakan sebuah instrumen hukum yang secara konseptual penting, namun pengaturannya di Indonesia, menurut Penulis, masih jauh dari kata sempurna.
I.
Apa
itu Gugatan Derivatif?
Baca Juga: Sengketa Internal Perseroan & Batas Pertanggungjawaban Pidana bagi Direksi
Gugatan derivatif adalah gugatan perdata
yang diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham untuk dan atas nama
perseroan, guna menuntut pertanggungjawaban pihak—terutama Direksi—yang telah
melakukan kesalahan sehingga merugikan perseroan (Fuady, 2010). Sifatnya adalah
gugatan “kekecualian” (abnormal). Dalam keadaan normal, hanya Direksilah yang
berwenang mewakili perseroan di pengadilan. Namun ketika Direksi sendiri yang
bersalah dan dilindungi mayoritas pemegang saham, hukum membuka jalan bagi
pemegang saham yang memenuhi syarat (baca: pemegang saham minoritas) untuk
tampil sebagai wakil perseroan.
Gugatan ini berbeda mendasar dengan gugatan langsung (direct action). Dalam gugatan langsung, pemegang saham menggugat atas kerugian pribadinya dan ganti rugi diterima olehnya sendiri. Dalam gugatan derivatif, pemegang saham minoritas berjuang untuk kepentingan perseroan—dan apabila menang, seluruh ganti rugi masuk ke kas perseroan, bukan ke kantong penggugat (Harjono, 2020).
II.
Landasan
Hukum di Indonesia
Indonesia sudah mengadopsi konsep
gugatan derivatif sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dan tetap ada dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 97
ayat (6) UUPT menegaskan bahwa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10
(sepersepuluh) dari seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahannya
menimbulkan kerugian pada perseroan. Legal standing ini lahir langsung
dari undang-undang—tanpa memerlukan surat kuasa dari Direksi maupun keputusan
RUPS. Ketentuan serupa berlaku untuk gugatan terhadap Dewan Komisaris
berdasarkan Pasal 114 ayat (6) UUPT.
Penting untuk dicatat bahwa syarat 1/10 dapat dipenuhi secara kumulatif oleh beberapa pemegang saham yang bergabung. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3017 K/Pdt/2011 telah menegaskan hal ini—dua pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing 8,52% dan 5,26% dinyatakan sah mengajukan gugatan karena gabungan kepemilikannya mencapai 13,78% (Rahmawati dkk., 2021).
III.
Perbandingan
dengan Praktik Negara Lain
Beberapa negara telah mengembangkan
gugatan derivatif jauh lebih komprehensif. Amerika Serikat sendiri mensyaratkan
demand requirement—pemegang saham wajib meminta Direksi mengambil
tindakan terlebih dahulu sebelum menggugat, tanpa mensyaratkan kepemilikan
saham minimum. Di Inggris, pasca Companies Act 2006, telah menerapkan prosedur
izin pengadilan (leave of court) dua tahap sebagai mekanisme penyaringan
awal. Perancis bahkan memperbolehkan setiap pemegang saham mengajukan gugatan
derivatif tanpa batasan persentase kepemilikan. Sementara Singapura mengaturnya
secara statutori khusus untuk perseroan tertutup (Harjono, 2020).
Dari perbandingan ini, Indonesia tertinggal terutama dalam dua hal, yaitu ketiadaan demand requirement dan ketiadaan hukum acara khusus. Dua elemen yang justru menjadi tulang punggung efektivitas gugatan derivatif di negara-negara maju.
IV. Panduan bagi Hakim
Penulis menyadari bahwa tulisan ini
tidak dimaksudkan secara spesifik—dan memang tidak cukup—untuk memberikan
panduan yang utuh dan komprehensif bagi hakim dalam memeriksa serta mengadili
perkara gugatan derivatif secara teknis. Kompleksitas persoalan hukum acara,
pembuktian, dan kedudukan para pihak dalam gugatan derivatif meniscayakan
kajian tersendiri yang jauh lebih mendalam.
Namun demikian, setidaknya melalui
tulisan ini, para hakim diharapkan dapat mengenal dan memahami konsep dasar
gugatan derivatif—sebagai bekal awal yang tidak kalah pentingnya sebelum
memasuki ruang persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan derivatif
di pengadilan. Bagi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan
derivatif, setidaknya terdapat empat hal yang perlu dicermati.
Pertama, uji legal standing, pastikan
penggugat memenuhi syarat kepemilikan 1/10 saham—baik sendiri maupun secara kumulatif
bersama pemegang saham lain.
Kedua, kedudukan para pihak, pada dasarnya
gugatan derivatif bersifat segitiga—melibatkan pemegang saham minoritas sebagai
penggugat. Perseroan dan Direksi sebagai tergugat. Perseroan tidak dapat
diwakili oleh Direksi yang sedang digugat, dalam hal demikian berlaku ketentuan
Pasal 98 ayat (4) UUPT. Ketiga, standar pembuktian, hakim harus
membedakan antara bad business decision (keputusan bisnis yang buruk
namun beritikad baik) dengan pelanggaran kewajiban fidusia (breach of
fiduciary duty). Doktrin business judgement rule melindungi Direksi
dari gugatan atas keputusan bisnis yang diambil secara wajar, berdasarkan
informasi memadai, dan tanpa benturan kepentingan (Harjono, 2020).
Keempat, arah putusan, apabila gugatan dikabulkan, ganti rugi ditetapkan untuk perseroan—bukan untuk penggugat secara pribadi.
V.
Simpulan
dan Saran
Gugatan derivatif adalah instrumen hukum
yang penting dan sudah memiliki dasar hukum positif di Indonesia, namun
pengaturannya masih mengandung kelemahan serius, antara lain tidak ada definisi
eksplisit, tidak ada demand requirement, tidak ada hukum acara khusus,
dan tidak ada kejelasan kompetensi relatif pengadilan. Kelemahan-kelemahan ini
menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak.
Dua saran utama, yang perlu Penulis sampaikan.
Pertama, UUPT dan/atau peraturan pelaksananya perlu
segera direvisi—khususnya untuk memasukkan kewajiban bagi pemegang saham agar
terlebih dahulu menempuh mekanisme RUPS sebagai upaya koreksi internal dan
permintaan pertanggungjawaban kepada Direksi yang diduga bermasalah, sebelum
gugatan derivatif diajukan ke pengadilan. Mekanisme demand ini adalah
filter substantif yang mencegah litigasi prematur sekaligus menghormati
kedudukan RUPS sebagai forum tertinggi perseroan.
Kedua, jika saran yang pertama tidak
terakomodir dalam waktu yang diharapkan, kiranya Mahkamah Agung RI perlu
menerbitkan PERMA atau SEMA yang memberikan pedoman teknis bagi hakim dalam
mengadili perkara gugatan derivatif untuk mengisi kekosongan hukum yang ada
hingga revisi legislatif terwujud. (ldr/herseno)
Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN
Daftar Referensi
- Fuady,
M. (2010). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya
dalam Hukum Indonesia (Cetakan ke-2). PT Citra Aditya Bakti.
- Harjono,
D. K. (2020). Monograf Gugatan Derivatif dalam Perseroan Terbatas. UKI
Press, Universitas Kristen Indonesia.
- Rahmawati,
D., Nasution, B., Suhaidi, & Siregar, M. (2021). Perlindungan hukum
terhadap pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. IURIS
STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 34–48.
- Subagiyo, D. T. (2015). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas akibat perbuatan melawan hukum Direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas. PERSPEKTIF, XX(1), 49–58.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI