Tarakan, Kalimantan Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tarakan berhasil melaksanakan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Tarakan dengan Nomor 3/ Pdt.Eks/2024/PN Tar Jo. Nomor 50/ Pdt.G/2020/PN Tar Jo. Nomor 98/PDT/2021/PT SMR jo Nomor 532 K/Pdt/2022 yang dilakukan pada hari Rabu (14/1).
Adapun lokasi dari objek eksekusi tersebut terletak di JI. P. Aji Iskandar, RT. 19, Kel. Juata Laut, Kec. Tarakan Utara, Kota Tarakan, terhadap 2 objek bidang tanah, yaitu berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1.162 m2 (土 15 m x 80 m) berdasarkan SHM No. 609 dengan perwatasan atas nama William Tamtra dan sebidang tanah Seluas 1.185 m2 (土15 m x 80 m) berdasarkan SHM No. 594 dengan perwatasan atas nama (RT).
“Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Raden Didi Budi Harjo selaku Panitera PN Tarakan, didampingi oleh Panitera Muda Hukum, serta Jurusita Pengganti selaku Saksi-Saksi, dan staf PN Tarakan,” bunyi Rilis PN Tarakan.
Baca Juga: PN Tarakan Kaltara Lakukan Opname Fisik Kendaraan Dinas
Hadir pula dalam pelaksanaan eksekusi ini yaitu Kuasa Pemohon Eksekusi, beserta prinsipal dan Termohon Eksekusi serta pihak keamanan dari Kepolisian Resor Kota Tarakan (Polres Tarakan) yang menurunkan 土 40 orang personil, dan terdapat Perwakilan dari Kantor Kelurahan Juata Laut, serta Bapak Ketua RT. 19 Kel. Juata Laut.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel persiapan eksekusi di halaman kantor Polres Tarakan yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Tarakan dan AKP Jamzani selaku perwakilan pimpinan Polres Tarakan, dengan harapan agar seluruh rangkaian eksekusi dapat berjalan dengan lancar, aman, serta senantiasa diberikan perlindungan dan kekuatan kepada seluruh petugas yang melaksanakannya dengan diikuti oleh Jajaran Kepolisian dan petugas dari Pengadilan Negeri Tarakan sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam menjaga ketertiban serta kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Setibanya di lokasi objek eksekusi yang berjarak sekitar 30 menit perjalanan dari kantor Polres Tarakan, Pelaksanaan Eksekusi langsung dimulai dengan pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Panitera PN Tarakan yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir pada saat itu. Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif hingga selesainya pembacaan Penetapan Eksekusi.
Adapun pelaksanaan eksekusi yang lancar dan kondusif ini juga menjadi bukti suksesnya PN Tarakan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan persuasif sesuai dengan cetak biru Mahkamah Agung RI demi mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. (zm/ldr/bagus mizan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI