Cari Berita

4 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Kepulauan Riau Divonis Bebas

Humas PN Tanjung Pinang - Dandapala Contributor 2026-05-11 14:30:09
Dok. PN Tanjung Pinang

Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil senilai Rp8,3 miliar. Hakim menyatakan kerugian negara dalam proyek tersebut tidak terbukti secara sah.

Empat terdakwa yang diputus bebas yakni Deky selaku pelaksana lapangan, Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, dan Yulizar sebagai Direktur PT Bentan Sondong. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Rahmat Sanjaya bersama Hakim Anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi yang dibacakan dalam sidang putusan hari Jumat, (8/5).

Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti kerugian negara yang sah dalam proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan pada 2022–2024 tersebut. Hakim juga menemukan laporan hasil pemeriksaan dari ahli konstruksi Politeknik Negeri Lhokseumawe disusun tidak profesional dan memiliki perbedaan isi meskipun menggunakan nomor register, tanggal, ahli, dan objek pemeriksaan yang sama. Karena itu, perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang merujuk pada laporan tersebut dianggap tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa. Hakim menyatakan hasil pengukuran dan perhitungan yang digunakan dalam perkara tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga unsur kerugian negara tidak terbukti di persidangan.

“Majelis hakim menilai penghitungan kerugin negera dari BPKP tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, hakim juga meminta penelitian ulang atau Pemeriksaan Setempat (PS), berdasarkan hasil PS tersebut, kerugian negara tidak terbukti dan jaksa penuntut umum tetap menggunakan hasil penelitian awal.” ujar  Humas PN Tanjungpinang. (ans/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…