Cari Berita

Alasan Hakim Terapkan Keadilan Restoratif: Terdakwa Serahkan Diri Usai Mencuri

Catur Alfath Satriya dan Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor 2025-07-22 11:55:35
Dok PN Donggala

Donggala, Sulawesi Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) bulan kepada Sumarno. Pria asal Kabupaten Sigi ini terbukti mencuri 1 (satu) unit sepeda motor di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi. 

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum,” ucap Ketua Majelis Andi Aulia Rahman dengan didampingi hakim anggota Miranti Putri Pratiwi dan Arzan Rashif Rakhwada di ruang sidang PN Donggala, Senin (21/7/2025).

“Dengan putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani kedepannya sisa 10 hari. Setelahnya, Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” tambah Ketua Majelis kepada Terdakwa seusai Putusan dibacakan.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Kasus bermula setelah Terdakwa berhasil mencuri sepeda motor Korban, kemudian Terdakwa membawanya dari Kabupaten Sigi ke Kota Palu. Setelah 2 hari motor tersebut digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengurungkan niatnya untuk menggunakan motor itu lagi dan menjual motor tersebut. 

Dengan perasaan menyesal, kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Palu Barat.  Terdakwa menyerahkan diri beserta dengan barang bukti motor yang telah dicurinya. Keadaan ini, dinilai oleh Majelis Hakim sebagai suatu itikad baik pada diri Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga menjadi salah satu alasan yang meringankan pada diri Terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menerangkan perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Hal itu ditunjukan dengan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian antara Terdakwa dan Korban yang ditandatangani di hadapan Majelis Hakim. “Dalam surat kesepakatan tersebut telah tertuang adanya pemaafan dari korban, yang mana menurut Majelis Hakim telah memenuhi prasyarat untuk menerapkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Majelis Hakim dalam Putusannya.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional

Selain itu, Majelis Hakim juga menerangkan alasan dalam menjatuhkan hukuman ringan bagi Terdakwa. Menurut Majelis Hakim, meskipun sistem hukum pidana Indonesia masih berparadigma klasik. Dalam pengertian, bahwa pemaafan atau perdamaian bukan merupakan alasan penghapus pidana dan bukan pula alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam perspektif sosiologis, lembaga perdamaian dan/atau permaafan merupakan nilai yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Sehingga lembaga perdamaian dan/atau permaafan tidak dapat dinegasikan dan haruslah menjadi dasar pertimbangan bagi Pengadilan dalam memulihkan kembali keadaan semula, menerapkan keadilan restoratif, dan memberikan keringanan hukuman pada diri Terdakwa,” tambah Majelis Hakim. Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut. (ZM/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI