Cari Berita

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Penadah Cula Badak 1 Tahun Penjara

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-02 11:25:09
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas atas nama terdakwa  Liem Hoo Kwan Willy dan mengubahnya menjadi 1 tahun penjara. 

 “Kabul kasasi. Terbukti Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” demikian bunyi amar singkat yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/5/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Soesilo dengan anggota Hidayat Manao dan Prof Yanto. Adapun panitera pengganti yaitu Bayu Ruhul Azam.

Baca Juga: Komplotan Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

“Pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Barang Bukti Conform tuntutan Penuntut Umum,” ujar majelis.

Sebagaimana dikutip dari rilis Kementerian Kehutanan disebutkan kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies Badak Jjawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Adapun untuk di pemburu, Sunendi, pada 5 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim PN Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TNUK dengan vonis 12 tahun penjara untuk Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya. Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim PN Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum