Cari Berita

Komplotan Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Zulfikar Berlian - Dandapala Contributor 2025-02-12 21:20:30
Suasana Sidang PN Pandeglang dok.Ist

Pandeglang - Banten- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis pidana kepada enam orang terdakwa pemburu badak bercula satu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Sahru diganjar pidana 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  Sedangkan kelima terdakwa lainnya yaitu Atang daman Huri, Isnen, Sayudin, Karip dan Leli, masing-masing dijatuhi pidana 11 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Masing-masing para terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun lebih tinggi dari pada tuntutan Penuntut Umum.

Sahru, Karip dan Leli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api jenis locok. Sedangkan Atang Daman Huri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena turut serta memiliki dan mempergunakan senjata tajam jenis golok.

Keenam terdakwa juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena turut serta membunuh satwa yang dilindungi.

Badak Jawa atau badak bercula satu merupakan salah satu jenis badak yang habitatnya saat ini hanya ada di Indonesia, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah menjadi habitat terakhir Badak Jawa di dunia.

Perbuatan para terdakwa yang membunuh Badak Jawa dan memperniagakan cula Badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi dengan status sangat terancam punah (critically endangered) adalah perbuatan yang bertentangan dengan usaha pemerintah dalam menjaga dan melindungi pelestarian badak jawa dari kepunahan, serta para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan yang memberatkan para terdakwa;

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilakukan satu per satu kepada para terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Rabu (12/02/2025) di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. PN Pandeglang oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., yang telah mengantongi sertifikat Hakim Lingkungan Hidup, serta Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. dan Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum