Cari Berita

Arak-Arakan Pencuri di Gili Trawangan: Saat Hukum Adat Berhadapan dengan KUHP Baru

Gillang Pamungkas- Hakim PN Singkawang - Dandapala Contributor 2025-12-05 10:10:47
Dok. Penulis.

Pemberitaan media lokal tentang seorang perempuan yang diarak berkeliling kampung di Gili Trawangan sambil mengenakan papan bertuliskan “saya mencuri & menggelapkan barang orang lain” kembali membuka perdebatan mengenai posisi hukum adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Praktik tersebut dipahami sebagai bentuk sanksi adat (reaksi sosial adat) yang lahir dari aturan lokal serupa awig-awig, yaitu pranata adat yang mengatur tata kehidupan masyarakat dan menjaga harmoni sosial.

Dalam berbagai komunitas adat di Lombok, termasuk Gili, aturan adat seperti ini berfungsi menjaga keteraturan sosial melalui mekanisme pengendalian masyarakat (social control) berbasis nilai kesopanan dan kepatutan.

Baca Juga: Midang Bebuke, Tradisi Unik Saat Idul Fitri di Kayuagung

Meskipun dianggap efektif menimbulkan efek jera, praktik arak-arakan ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan hak asasi pelaku, terutama karena dijalankan tanpa proses peradilan dan tanpa jaminan hak untuk membela diri. Media internasional seperti BBC dan The Guardian bahkan menyebutnya sebagai “walk of shame”, menyoroti absennya proses hukum formal.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kedudukan dan masa depan praktik penyelesaian adat seperti ini ketika KUHP Nasional (UU 1/2023) mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026?

KUHP Nasional memberikan jawaban yang jelas. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) tetap diakui sepanjang tidak diatur dalam KUHP.

Syarat lain adalah bahwa hukum tersebut harus diakui dalam peraturan daerah. NTB telah memenuhi syarat ini melalui Perda Provinsi NTB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mengakui eksistensi pranata adat termasuk awig-awig.

Namun di sisi lain, tindak pidana pencurian secara tegas telah diatur dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 478 untuk kategori pencurian ringan. Artinya, setelah 2026, pencurian tidak lagi dapat diselesaikan melalui sanksi adat secara mandiri oleh masyarakat. Penerapan sanksi adat tanpa proses peradilan akan bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

Meskipun demikian, semangat KUHP Nasional bukanlah menghapus hukum adat melainkan mengintegrasikannya secara konstitusional ke dalam sistem peradilan. Pasal 66 ayat (1) huruf f KUHP Nasional membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, apabila dinilai bermanfaat dan pidana pokok saja dianggap belum memadai untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Dengan mekanisme ini, sanksi adat tetap dapat diberlakukan melalui putusan pengadilan, sekaligus meminimalkan risiko terjadinya eigenrichting atau penegakan hukum di luar proses peradilan.

Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Artinya, nilai-nilai adat tetap dihormati, tetapi harus diartikulasikan melalui proses hukum formal agar hak terdakwa tetap terlindungi.

Dengan kerangka baru ini, terdapat jalan tengah yang konstruktif. Hukum adat tetap dapat hidup sebagai instrumen pemulihan sosial (restorative justice) melalui pidana tambahan, sementara proses peradilan modern menjamin hak terdakwa.

Dengan demikian sanksi adat yang masih dipraktikkan dalam masyarakat hukum adat termasuk bentuk-bentuk arak-arakan pelaku pencurian di Gili Trawangan, di kemudian hari perlu disalurkan melalui mekanisme peradilan agar nilai-nilai lokal yang mendasarinya tetap terakomodasi, namun dalam tata cara yang sejalan dengan prinsip legalitas dan due process of law.

Dengan demikian, KUHP Nasional bukanlah ancaman bagi keberlanjutan hukum adat. Keduanya tidak saling menggantikan, melainkan saling menguatkan. Hukum negara memastikan prosedur yang adil dan perlindungan hak-hak individu, sementara hukum adat memberikan konteks moral, pemulihan sosial, dan kedekatan dengan nilai-nilai lokal.

Ketika keduanya dipadukan secara proporsional melalui mekanisme peradilan, penegakan hukum dapat berjalan lebih humanis, berakar pada budaya, dan tetap berada dalam koridor konstitusional.

Pendekatan ini juga memberikan legitimasi yang lebih luas karena dapat diterima tidak hanya oleh masyarakat lokal, tetapi juga oleh para pengunjung dari berbagai negara. Bagi kawasan wisata internasional seperti Gili Trawangan di mana pelaku maupun korban suatu tindak pidana bisa berasal dari beragam latar belakang, keselarasan antara hukum adat dan mekanisme peradilan formal menjadi kunci untuk mewujudkan rasa keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik nasional maupun global. (al/ldr)

Referensi:
Detik.com. (2024). Viral Perempuan Pencuri Sepeda Listrik Diarak Keliling Gili Trawangan. Diakses 20 November 2025, dari Detik News.

BBC News. (2016). Australian thieves paraded with signs on Indonesian streets. Diakses 20 November 2025, dari BBC News Asia.

The Guardian. (2016). Australian thieves paraded with signs on Indonesian streets. Diakses 20 November 2025, dari The Guardian.

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Anggarista, R., Idham, I., & Jayadi, A. (2025). Sesenggak: Solusi Konflik Berbasis Lokalitas Sasak. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Metalingua, 10(1).

Sanofa, V., & Sarjan, M. (2024). Pendekatan Kebijakan Lokal (Local Wisdom): Awig-Awig dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir di Provinsi NTB. Lambda: Jurnal Pendidikan MIPA dan Aplikasinya, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.58218/lambda.v4i1.826

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…