Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.
“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).
Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 2010: Korupsi BBM Rp 6 M, Kepala Depot Pertamina Dibui 4 Tahun
Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI