Cari Berita

Edarkan Rokok Ilegal Rp87 Juta, Pelaku Dibui 4 Tahun di PN Kepanjen

PN Kepanjen - Dandapala Contributor 2025-11-28 09:45:36
dok, ist.

Kepanjen, Jawa Timur - Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang memperjual-belikan rokok tanpa dilekati Pita Cukai pada Kamis (27/11) dengan susunan Majelis Hakim Benny Arisandy sebagai ketua Majelis serta Rakhmat Rusmin Widyartha dan Gesang Yoga Madyasto sebagai anggota dengan dibantu oleh Eko Ariyanto selaku Panitera Pengganti.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp566.960.000,- (lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Ruang Sidang PN Kepanjen. 

Kasus bermula pada saat Terdakwa dihubungi oleh rekannya dengan tujuan untuk memesan Rokok merk SB, JOSS MILD BATARA, SA MILD, dan HOKI sebayak 95 bal yang hendak dikirim ke Wonogiri dengan kesepakatan harga Rp87 juta, yang telah disanggupi oleh Terdakwa, namun kemudian terhadap Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Malang.

Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang telah merugikan Negara dipandang sebagai hal yang memberatkan bagi Terdakwa, namun demikian Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa karena Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dinilai sebagai suatu hal yang meringankan bagi Terdakwa.

Indodata Research Center mengungkapkan, peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 terdiri dari rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok palsu, mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun. Proporsi konsumsi rokok ilegal di Indonesia juga terus naik secara signifikan, dari sekitar 28% menjadi 46-47%. 

Peningkatan ini menunjukkan pergeseran dari rokok legal ke rokok ilegal bukan hanya sesaat, melainkan tren yang terus meningkat.

Baca Juga: Launching Inovasi “ZETOK”, Wujud Nyata PN Kepanjen Cegah Korupsi

Implikasi dari kerugian negara yang mencapai triliunan per tahun tentunya merupakan kerugian yang sangatlah besar, yang selayaknya dana potensial tersebut dapat digunakan untuk belanja negara seperti halnya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan melalui penegakan Hukum menjadi aspek krusial untuk menjaga penerimaan negara.

Putusan ini juga diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, salah satu nya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa dengan melakukan atau turut serta melakukan peredaran rokok ilegal dapat berakibat penghukuman bagi pelakunya. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…