Berau, Kalimantan Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap seorang residivis tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terbukti telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang anak laki-laki yang berkebutuhan khusus.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, dan melakukan tipu muslihat anak untuk melakukan perbuatan cabul,” tegas Hakim Ketua Majelis Agung dwi Prabowo dengan didampingi Ade Oktavianisa dan Firzi Ramadhan masing masing selaku hakim anggota dalam agenda sidang putusan yang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jalan Pemuda Nomor 26, Kabupaten Berau, Senin (01/12/2025).
Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim juga menyampaikan hak-hak Anak Korban kepada orang tuanya perihal restitusi yang dapat diajukan oleh Anak Korban secara langsung maupun melalui penuntut umum. Permohonan Restitusi ini dapat diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan
Perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa tersebut bermula pada malam hari di Bulan Agustus 2025 ketika Terdakwa singgah di teras Masjid Sabilillah, Kecamatan Gunung Tabur yang berada pada satu kawasan dengan pondok pesantren dimana Anak Korban tinggal. Pada saat berada di teras masjid, nafsu birahi Terdakwa tergoda dengan keberadaan Anak Korban yang sedang tidur di teras masjid. Tanpa mempedulikan kondisi sekitar masjid yang juga terdapat teman-teman Anak Korban sedang tidur, Terdakwa langsung melakukan aksi tidak senonohnya sambil membekap mulut Anak Korban.
Setelah Terdakwa melakukan perbuatan cabulnya, ia memberikan uang Rp50.000 kepada Anak Korban sebagai uang ‘tutup mulut’ agar Anak Korban tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Namun karena Anak Korban merasakan sakit di lubang anusnya serta tertekan secara psikologis, akhirnya bercerita kepada pengurus pondok pesantren dan orang tuanya sehingga berujung pada laporan ke kepolisian setempat.
“Sebelumnya terdakwa sudah pernah dipidana dengan perkara yang sama pada Tahun 2017 dan baru saja selesai mejalani pidananya tahun lalu. Perbuatan cabul Terdakwa yang kedua kalinya ini sangat disayangkan karena dilakukan di kawasan tempat ibadah dan korbannya merupakan anak laki-laki di bawah umur serta memiliki riwayat penyakit jantung yang notabene sangat riskan terhadap peristiwa mengejutkan seperti ini.” Ungkap Agung dwi Prabowo.
Baca Juga: Intip Skenario PN Tanjung Redeb Simulasi Tanggap Bencana
Perbuatan Terdakwa dinilai telah merusak masa depan Anak Korban dan membuat malu keluarganya. Selain itu juga perilaku menyimpang Terdakwa yang mengulangi perbuatan sodomi anak laki-laki di bawah umur telah meresahkan masyarakat, menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya.
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb serta tidak mengajukan banding. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI