Cari Berita

Catat! Mulai 8 September Penyampaian Surat ke Bawas MA Wajib Lewat SIWAS

Aditya Yudi/Fadillah Usman/Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-09-08 16:35:41
Dok. Ist

Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mulai menerapkan penyampaian surat dan laporan secara elektronik bagi seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/9/2026), menyusul diberlakukannya modul integrasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 5127/BP/KA.1.1/IX/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Pemberlakuan Penyampaian Surat dan Laporan secara Elektronik. 

"Dalam rangka peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dan tertib administratif dalam penyampaian surat, Badan Pengawasan tidak lagi menerima pengiriman surat maupun laporan secara fisik dari pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama," demikian bunyi surat yang ditandatangi Kepala Bawas Muh. Djauhar Setyadi.

Baca Juga: SIWAS+ : Independensi Pelaporan Peradilan Berbasis Zero Intervention

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 73/BP/SK.KA1.1/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 mengenai integrasi sistem pengawasan SIWAS dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan.

Selanjutnya disebutkan, setiap surat dan/atau laporan yang ditujukan kepada Bawas MA maupun surat yang ditembuskan kepada Badan Pengawasan wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS.

Namun demikian, dalam surat disebutkan terdapat pengecualian terhadap kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi. Penyampaian untuk kedua hal tersebut tetap mengikuti mekanisme yang telah berjalan sebagaimana disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan maupun surat permintaan klarifikasi.

"Kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi, tetap berlaku sebagaimana yang sudah berjalan dan disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan dan surat permintaan klarifikasi," sebagaimana petunjuk dalam surat.

Dalam petunjuk teknis yang menjadi lampiran surat tersebut, Bawas MA mengatur sejumlah jenis surat yang dapat disampaikan melalui menu persuratan SIWAS.

Di antaranya surat penyampaian laporan penegakan disiplin kerja hakim, laporan hasil delegasi pemeriksaan, hasil pemeriksaan atas kewajiban pembinaan dan pengawasan atasan langsung, permohonan penerbitan surat keterangan atau rekomendasi, permintaan narasumber, serta permohonan reviu atau probity audit.

Baca Juga: SIWAS+ dan Reformasi Moral Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan

Selain itu, mekanisme elektronik tersebut juga digunakan untuk penyampaian tindak lanjut pengawasan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BPK, BPKP, dan lembaga lainnya, hingga laporan lain yang menyangkut fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawas MA. 

Kebijakan ini diharapkan dapat segera dipedomani oleh seluruh pimpinan pengadilan untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan efisien (fu/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…