Cari Berita

Curi Rokok dan Sejumlah Uang Hingga Berakhir Damai, Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara

Humas PN Painan - Dandapala Contributor 2025-10-28 16:30:23
dok. PN Painan

Painan, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali lagi mewujudukan serta membuktikan komitmennya untuk menghadirkan Restorative Justice (RJ), dengan menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif dalam perkara pidana pencurian.


“Menyatakan Terdakwa I Zepri Adilla Putra Pgl. Mayor Bin Adil (alm) dan Terdakwa II Fauzan Azima Pgl. Fauzan Bin Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” serta Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan” Ucap Ketua Majelis Audra Shri Ranatika Sutista sebagai Hakim Ketua didampingi Yovan Adhiyaksa, dan Veronica Elisabeth masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu Alharis Muslim Panitera Pengganti pada sidang yang terbuka untuk Umum, Kamis (23/10/2025).


Peristiwa ini bermula ketika Terdakwa Zepri masuk sendirian ke dalam rumah Korban yang berjarak hanya beberapa meter dari warung milik Korban sementara Terdakwa Fauzan menunggu di atas sepeda motor tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi orang yang berada lewat. Kemudian Terdakwa Zepri masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat masuk kedalam rumah lalu mengambil kunci warung milik korban dan masuk ke warung milik korban untuk mengambil rokok berbagai merk dan uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) lalu keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor dengan pergi membawa barang-barang tersebut menuju ke sebuah rumah kosong untuk menghitung barang-barang yang telah diambil.

Baca Juga: Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus


Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa wajib untuk mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut karena pada prinsipnya penerapan Keadilan Restoratif tidaklah bertujuan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana namun di dalam perkara ini tujuan Keadilan Restoratif lebih kepada memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara Para Terdakwa, korban, dan masyarakat, menganjurkan pertanggungjawaban Para Terdakwa, dan menghindarkan setiap orang dari perampasan kemerdekaan.

Baca Juga: Tok! PN Sampang Vonis 3 Tahun Bui Pelaku Pidana Rokok Ilegal 1.033.600 Batang


“Dengan adanya Keadilan Restoratif, memaafkan adalah wujud kebesaran hati dan awal dari pemulihan. Perdamaian adalah kesempatan bagi para terdakwa untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama” ujar Audra Shri Ranatika Sutista. 


Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Painan dalam menghadirkan keadilan substantif dan menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui penerapan Restorative Justice. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…