Cari Berita

Tok! PN Sampang Vonis 3 Tahun Bui Pelaku Pidana Rokok Ilegal 1.033.600 Batang

Ria Permata Sukma - Dandapala Contributor 2025-10-29 19:40:51
Dok. Ist

Kabupaten Sampang, Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Moh. Rifan Nurullah Bin Mohammad Wakir dan Terdakwa Moh. Fahrurrozi Bin Muzanni kasus rokok ilegal yang menjual serta memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Majelis menilai Para Terdakwa terbukti melakukan “Turut serta melakukan,memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana”.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar 4 X Rp 771.545.600,- = Rp 3.086.182.400,- (tiga milyar delapan puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) denda yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 3.086.182.400,- :2 =Rp 1.543.091.200,- sedangkan sisanya dibebankan kepada Para Terdakwa jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh jaksa untu mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang dalam perkara Nomor 173/Pid.Sus/2025/PN Spg.

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Ahmad Adib dengan anggota Eliyas Eko Setyo dan Petra Kusma Aji setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

Bahwa Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tebukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Kedua. 

Dalam pertimbangan putusan tersebut bahwa akibat perbuatan para terdakwa negara telah mengalami kerugian Rp3.086.183.000,00 (tiga milyar delapan puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Oleh karena itu para terdakwa harus membayar sanksi administratif sebesar Rp3.086.183.000,- (tiga milyar delapan puluh enam juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah), bahwa perbuatan tersebut merupakan kerugian negara karena perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa telah menyebabkan/ menimbulkan kerugian negara, karena seharusnya semuanya sudah dilunasi ketika rokok dikeluarkan dari pabrik. Bahwa Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Para Terdakwa yang bersedia untuk mengantarkan rokok yang ada di dalam mobil penumpang dan diperkuat dengan fakta bahwa rokok yang diangkut Para Terdakwa tidak dilekati pita cukai termasuk dalam kategori menyerahkan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.Maka oleh karena semua unsur dari dakwaan kedua penuntut umum telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

"Sidang berlangsung secara tertib hingga penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim dengan agenda yang komprehensif, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, tuntutan, pembelaan, hingga putusan. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis Hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa," jelas Soefyan Rusliyanto selaku Humas PN Sampang saat dietemui Tim Dandapala.

Baca Juga: Surprise! PN Batang Kedatangan Gubernur Jateng Saat HUT MA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan hukuman ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi negara yang dirugikan, 

“Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas rokok ilegal dan merugikan perekonomian nasional, Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,Para Terdakwa belum pernah dihukum,”ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan Para Terdakwa, sehingga terhadap vonis tersebut Para Terdakwa mengajukan upaya banding dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama. (EES/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…