Cari Berita

Dalam Sepekan PN Payakumbuh Berhasil Terapkan RJ Pada 2 Perkara Ini

Amelia Najla Hapsari - Dandapala Contributor 2025-11-04 10:20:00
Dok. PN Payakumbuh

Payakumbuh, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh berhasil melaksanakan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 2 perkara pidana berbeda yang diputus pada minggu yang sama, tepatnya pada Senin, (27/10/2025). Kedua perkara tersebut masing-masing merupakan tindak pidana penganiayaan dan penggelapan, keduanya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice melalui kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Perkara pertama, tindak pidana penganiayaan, diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Adiswarna Chainur Putra dengan hakim anggota Mutiara Kania Panggabean dan Amelia Najla Hapsari. Sejak awal persidangan, Majelis Hakim telah menyampaikan kepada para pihak mengenai mekanisme keadilan restoratif yang dapat diimplementasikan dalam perkara ini. Majelis menilai, mengingat Terdakwa dan Korban masih memiliki hubungan kekerabatan satu suku, penyelesaian dengan pendekatan pemulihan hubungan sosial lebih tepat dilakukan daripada sekadar pemidanaan.

Dalam persidangan, Terdakwa dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada Korban, yang kemudian diterima dengan baik. Para pihak juga menandatangani kesepakatan perdamaian yang menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, sementara Korban menyatakan telah memaafkan Terdakwa dan berharap hubungan baik di antara keduanya dapat terjalin kembali.

Perkara kedua, tindak pidana penggelapan, diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Kustrini dengan hakim anggota Amelia Najla Hapsari dan Amalia Khoirunnisa. Dalam perkara ini, Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada Korban yang merupakan mantan atasan mereka di perusahaan tempat para terdakwa bekerja.

Melalui penasihat hukumnya, Para Terdakwa menyerahkan kesepakatan perdamaian yang menyatakan penyesalan dan komitmen untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Korban secara tanggung renteng. Penyerahan ganti kerugian dilakukan secara simbolis di hadapan majelis hakim dalam persidangan sebagai bentuk itikad baik dan pelaksanaan perdamaian yang sebenarnya.

Penerapan keadilan restoratif ini menjadi bukti nyata komitmen PN Payakumbuh dalam mengedepankan pemulihan sosial dan hubungan antar warga dibandingkan pendekatan pemidanaan semata serta menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi sekadar menitikberatkan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana dan perwujudan harmoni sosial di tengah masyarakat. (zm/wi/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…