Cari Berita

Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki

Administrator - Dandapala Contributor 2025-01-23 08:10:46
Dok.PN Tanjung Pati

Suliki -Lima puluh kota. Untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang berada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjung Pati gelar sidang perkara pidana dengan register Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Tjp atas nama Terdakwa Lim Novria.

Persidangan tersebut dipimpin oleh H. Jeily Syahputra selaku Hakim Ketua, Habibi Kurniawan dan Henki Sitanggang selaku Hakim Anggota serta dibantu Willy Pratama selaku Panitera Pengganti. 

Selain pelaksanaan sidang pidana, di Zitting Plaatz Suliki juga dapat dilaksanakan sidang perkara Perdata, Pidana Cepat, Mediasi (untuk perkara perdata), penempatan Petugas Piket Posbakum serta adanya layanan PTSP Mini. Khususnya PTSP Mini yang sudah berjalan sejak 4 Januari 2022.

PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas PTSP yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan di bidang pidana, perdata, hukum dan umum. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir satu kali dalam seminggu dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.

Hal ini berdampak pada kemudahan akses bagi pengguna layanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, seperti diungkapkan oleh Kasubsi Datun dan Intel pada Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki R. A. Fachri Aji Saputra "dengan hadirnya PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati ini, dapat memudahkan kami dalam melimpahkan berkas perkara, mengajukan upaya hukum dan pelaksanaan persidangan pidana tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadiĺan Negeri Tanjung Pati yang ada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati yang jaraknya lebih kurang 30 km (tiga puluh kilometer) dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Mobilisasi Tahanan dan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian bisa lebih cepat, karena rata-rata saksi dalam perkara pidana yang dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki berdomisili tidak jauh dari ruang sidang PN Tanjung Pati yang ada di Suliki ini".

Bahkan hal-hal yang dimuat di dalam angka XI ke 2 Lampiran I Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum, telah terlebih dahulu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam melaksanakan pelayanan PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki.