Maluku Utara - Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara memperberat hukuman terhadap warga negara Tiongkok, Chao Yueshuai, dalam perkara penyelundupan barang kena cukai. Dalam putusan banding Nomor 57/PID.SUS/2025/PT TTE yang dibacakan pada Selasa, 23 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Agus Pancara dengan hakim anggota Sutarno dan Slamet Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. “Menyatakan Terdakwa Chao Yueshuai tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperoleh dan memiliki barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana,” demikian bunyi amar putusan tingkat banding.
Dalam perkara ini, Chao Yueshuai dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Atas perbuatannya, majelis tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp78.432.000. Majelis juga menetapkan mekanisme pengganti apabila denda tidak dibayar. “Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa,” lanjut amar putusan tersebut. Dalam putusan itu ditegaskan pula bahwa apabila harta terdakwa tidak mencukupi, pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Soasio yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan. Putusan tingkat pertama tersebut dibacakan pada 25 November 2025 dalam perkara Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN Sos. Tidak puas dengan putusan itu, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.
Majelis hakim tingkat banding menilai hukuman perlu diperberat guna memberikan efek jera. Pertimbangan tersebut didasarkan pada dampak perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan perekonomian negara serta mengurangi pendapatan negara dari sektor bea dan cukai serta pajak barang masuk.
“Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan barang ke wilayah Indonesia, karena perbuatan Terdakwa yang sangat merugikan perekonomian negara” Tegas putusan tersebut. (Jatmiko Wirawan/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI