Bengkulu, Suasana
haru bercampur lega menyelimuti ruang diversi Pengadilan Negeri Bengkulu pada
penyelesaian perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bgl. Pada Senin (18/05/2026)
setelah melalui proses musyawarah yang berlangsung hangat, terbuka, dan penuh
pertimbangan, para pihak akhirnya sepakat menempuh jalan damai sebagai
penyelesaian perkara di luar persidangan.
Proses
diversi dipimpin oleh fasilitator Feri Deliansyah Hakim PN Bengkulu, yang
memimpin dengan mengedepankan pendekatan dialogis, pemulihan hubungan antar
pihak, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. terbukaan,
setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan itikad
baik demi tercapainya penyelesaian yang adil, humanis, dan bermartabat. Diversi
ini menghadirkan Anak 1 dan Anak 2, Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing
Kemasyarakatan dan pihak terkait lainnya.
Perkara
yang melibatkan Anak 1 dan Anak 2 tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai
dengan pihak korban, sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Diversi Nomor
5/Pen.Div/2026/PN Bgl dan perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bgl. Seluruh
hasil kesepakatan diversi pun telah dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Keberhasilan
diversi ini menjadi wujud nyata semangat sistem peradilan pidana anak yang
tidak semata berfokus pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan,
pembinaan, dan masa depan anak. Melalui kesepakatan perdamaian dan pemberian
ganti kerugian, perkara ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua
pihak sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak
Diversi
bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga ikhtiar bersama untuk membuka
kesempatan kedua, menjaga harapan, dan memastikan anak tetap memiliki masa
depan yang lebih baik. (bw/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI