Cari Berita

Eks Kadisbud Jakarta Foya-foya Selewengkan Uang Negara, Vonis Diperberat!

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-12-19 16:40:09
Gedung PT Jakarta (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Iwan Henry Wardhana dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta itu terbukti korupsi dana kebudayaan DKI Jakarta puluhan miliar Rupiah.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 30 Oktober 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti dan barang bukti sebagaimana dalam diktum di bawah ini. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tida dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Jumat (19/12/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto. Adapun anggota majelis yaitu Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo.

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. membayar uang pengganti sebesar Rp20.507.199.844,00 (dua puluh miliar lima ratus tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah),” ucapnya.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selam 6 (enam) tahun,” sambungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa Terdakwa sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Propinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatan yang diembannya; Bahkan tindak pidana terjadi berawal dari perbuatan Terdakwa yang menyeret Terdakwa-Terdakwa yang lainnya. 

Baca Juga: Vonis Terdakwa ke-11 Kasus Korupsi PT Timah Juga Diperberat PT Jakarta

“Terdakwa merupakan motor terjadinya tindak pidana; belum ada usaha Terdakwa mengembalikan kerugian Negara atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan di tengah-tengah keprihatinan atas keuangan Negara, justru Terdakwa berfoya-foya dalam menyelewengkan keuangan Negara,” ujarnya.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…