Dalam
suatu diskusi yang mengangkat topik tentang keadaan transisi UU Tipikor dan
KUHP baru dalam konteks penerapan asas lex favor reo, muncul pendapat dari peserta
diskusi yang mengatakan bahwa meskipun perbuatan pidana terjadi sebelum
berlakunya KUHP baru, dan pada faktanya terdakwa
didakwa pada tahun 2026, jika dalam persidangan ketika perbuatan terdakwa terbukti
berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor dan pidana yang dijatuhkan dibawah 2 (dua)
tahun, maka ketentuan lama dipandang lebih menguntungkan. Sebaliknya, apabila
pidana yang dijatuhkan minimal 2 (dua) tahun atau lebih, maka Pasal 604 KUHP
baru yang mestinya diterapkan. Dalilnya, ketika menerapkan Pasal 3 UU Tipikor
dengan pidana yang dijatuhkan minimal dan atau diatas 2 tahun maka apakah terdakwa
diuntungkan?.
Sepintas,
pendapat tersebut terlihat logis, sebab ancaman pidana minimum Pasal 3 UU
Tipikor paling singkat satu tahun, sementara ancaman pidana minimum Pasal 604
KUHP paling singkat dua tahun. Namun, jika
dianalisis dengan menggunakan perspektif hukum pidana, maka konstruksi argumen
tersebut justru memantik persoalan substantif dalam praktik pemidanaan.
Tampaknya
sederhana, tetapi sesungguhnya cukup serius, sebab dalam memahami penerapan
asas lex favor reo pasca berlakunya KUHP baru, asas ini seolah diposisikan
sebagai kalkulator untuk menentukan rentang waktu pidana yang akhirnya akan
dijatuhkan Hakim. Pada titik ini, membedakan antara hukum yang berlaku dan menguntungkan
terdakwa (applicable law) dan pidana yang dijatuhkan (sentencing
outcome) menjadi topik substansial untuk dibahas.
Baca Juga: Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru
Lex
Favor Reo Bukan Hasil Akhir Pemidanaan
Manifestasi lex favor
reo secara normatif dirumuskan dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP baru dengan prinsip
dasar jika terdapat perubahan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi,
pada prinsipnya berlaku peraturan baru, kecuali ketentuan perundang-undangan lama
lebih menguntungkan. Dalam konteks ini, lex favor reo berada pada wilayah masa
peralihan (transitoir) yang bekerja sebagai penghubung antara aturan
lama dengan aturan baru. Sehingga, asas ini bekerja pada ranah keberlakuan hukum
secara temporal untuk menjawab pertanyaan bahwa rezim hukum pidana mana yang
harus diterapkan ketika hukum berubah?, termasuk didalamnya perubahan jenis
pidana serta konsekuensi yuridis lainnya. Sebaliknya, bukan untuk menjawab
pertanyaan: apakah konsekuensi perbuatan pelaku dan berapa tahun pidana yang
akan dijatuhkan Hakim?. Ini adalah dua tahap pertanyaan yang harus dipisahkan
secara metodologis.
Asas lex favor reo
menjawab perubahan hukum dari waktu ke waktu dan perlindungan hak pelaku ketika
terdapat perubahan hukum yang menguntungkan. Sementara, kelayakan pidana adalah
konsekuensi dari proses pemidanaan. Keduanya memiliki basis dan fungsi yang
berbeda. Fundamental argumen ini semakin jelas dengan memahami struktur KUHP
baru yang menempatkan asas/aturan umum dan perumusan delik/pemidanaan pada Bab
yang berbeda.
Olehnya itu, dalam
konstruksi pikir demikian, dalam tahap persidangan, secara sistematis Hakim terlebih
dahulu menentukan hukum yang berlaku dan menguntungkan terdakwa, barulah
kemudian menjatuhkan pidana berdasarkan hukum yang telah ditetapkan tersebut. Dalam
hal ini, ketika akan menjatuhkan pidana maka Hakim telah masuk pada wilayah
individualisasi pidana.
Dengan kata lain, bab lex
favor reo bekerja pada tahap pemilihan norma yang lebih menguntungkan,
sedangkan bab pemidanaan bekerja pada tahap individualisasi pidana yang mewajibkan
takaran atau berat ringannya pidana secara proporsional dengan mempertimbangkan
faktor-faktor dalam penjatuhan pidana diantaranya bentuk kesalahan, motif dan
tujuan, sikap batin, apakah dilakukan dengan perencanaan, pengaruh pidana
terhadap masa depan pelaku, riwayat hidup dan keadaan keadaan sosial-ekonomi, dan
faktor lainnya sesuai Pasal 54 KUHP baru.
Menguntungkan
Tidak Berarti “Pidana Lebih Rendah”
Selanjutnya,
masih dalam kerangka pikir diatas, frasa “menguntungkan” tidak boleh direduksi
menjadi parameter dalam menjatuhkan pidana, sebab lex favor reo bukan asas
minimalisasi pidana. Basis ontologisnya bahwa kekuasaan negara untuk
menjatuhkan hukuman pidana harus dibatasi oleh hukum yang paling adil ketika hukum
itu sendiri berubah. Ini dapat dilihat paling tidak pada dua perspektif.
Pertama, dari
sisi Negara, sebagai asas yang membatasi kekuasaan negara untuk menerapkan
rezim hukum yang dapat merugikan terdakwa.
Kedua, pada
sisi terdakwa, adalah hak memperoleh rezim hukum yang lebih menguntungkan. Pada
posisi ini, spektrum “lebih menguntungkan” jauh lebih luas daripada “lebih
ringan pidananya”. Lebih menguntungkan bahkan bisa berarti terdakwa tidak
dipidana sama sekali. Kondisi ini dapat terjadi dalam ilustrasi yaitu apabila terjadi
dekriminalisasi, yang secara sederhana diartikan jika perbuatan yang
terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana oleh hukum baru, apakah pertanyaan berapa
tahun terdakwa akan dihukum masih relevan? Tentu jawabannya tidak, sebab proses
hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat (2) KUHP). Ini berarti,
“menguntungkan” bukan hanya sekedar membandingkan lama pidana tetapi dapat
berarti tidak dipidana. Dengan demikian, lex favor reo tidak boleh menggunakan
metode parameter numerik dimana seolah angka terkecil sama dengan hukum paling
menguntungkan.
Jika
paradigma diatas ditarik ke dalam konteks peralihan penerapan Pasal 3 UU
Tipikor dan Pasal 604 KUHP dengan melakukan perbandingan pada level norma yaitu
memperbandingkan seluruh materi muatan yang terkandung dalam ketentuan dimaksud,
maka Pasal 3 UU Tipikor memiliki karakteristik norma yang lebih menguntungkan terdakwa.
Setelah norma yang menguntungkan tersebut ditetapkan, pertanyaan berikutnya,
apakah Hakim terikat untuk menjatuhkan pidana minimum 1 (satu) tahun?. Jika
konsisten dengan legal reasoning diatas, yang memposisikan norma hukum
yang berlaku sebagai karakteristik normatif dari suatu ketentuan pidana, sedangkan
pidana yang dijatuhkan merupakan hasil proporsionalitas pidana (individualisasi
sanksi), maka jawabannya tentu tidak, oleh karena terdakwa yang dikenakan norma
dengan pidana minimum satu tahun, tidak secara otomatis harus memperoleh pidana
satu tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih tinggi sepanjang masih dalam
batas yang ditentukan undang-undang. Disinilah Pasal 54 KUHP baru menjadi
penting, dimana penilaian terhadap efek dari perbuatan, tingkat kesalahan,
motif, bahkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana dan
berbagai faktor lainnya menjadi pertimbangan dalam pemidanaan sehingga pidana
yang dijatuhkan sesuai dengan tujuan pemidanaan (philosophies of punishment)
sesuai Pasal 51 KUHP baru.
Penutup
Baca Juga: Memaknai Asas Lex Favor Reo dalam KUHP Nasional dan Implikasinya Terhadap Delik Korupsi
Oleh
karena itu, lex favor reo bukanlah hadiah bagi terdakwa agar memperoleh hukuman
yang serendah-rendahnya. Asas ini adalah mekanisme hukum untuk memastikan bahwa
ketika negara mengubah hukum pidananya, perubahan tersebut tidak boleh secara
sewenang-wenang memperburuk posisi pelaku/terdakwa/terpidana yang berada dalam
proses pertanggungjawaban pidana. Dan inilah distingsi konseptual yang paling
kuat untuk membantah pendapat bahwa asas lex favor reo dapat ditentukan dengan
formula sederhana “di bawah dua tahun sama dengan Pasal 3 UU Tipikor, di atas
dua tahun sama dengan Pasal 604 KUHP”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI