Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan putusan pidana tidak berhenti hanya pada proses persidangan dan pembacaan vonis semata. Melalui kegiatan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), tim dari PN Jakarta Selatan turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA guna memastikan bahwa proses pembinaan dan pelaksanaan putusan pengadilan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, (8/5) mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA yang beralamat di Jalan Raya Bekasi Timur Nomor 170. Pelaksanaan kegiatan itu didasarkan atas Surat Tugas Nomor 264/KPN.W10-U3/ST.KP7.1/V/2026 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat tugas tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan menugaskan sejumlah aparatur pengadilan yang terdiri dari hakim, kepaniteraan hingga unsur pendukung lainnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan. Tim tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, bersama Hakim Eman Sulaeman, Panitera Muda Pidana Muratno, serta jajaran aparatur lainnya.
Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana
Kegiatan Kimwasmat sendiri merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Fungsi ini menegaskan bahwa hakim tidak hanya bertugas memutus perkara di ruang sidang, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan putusan yang telah dijatuhkan benar-benar dijalankan secara tepat dan manusiawi.
Dalam keterangannya yang dikutip Dandapala, Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe menegaskan bahwa kehadiran hakim ke lapangan merupakan bentuk nyata pengawasan terhadap implementasi keadilan.
“Tujuan kami turun ke lapangan guna memastikan keadilan bukan hanya di atas kertas tapi menyentuh hingga di garis finis,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan filosofi penting dalam sistem peradilan modern, bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada pengucapan putusan. Putusan pengadilan harus benar-benar menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan berjalan sesuai prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Kimwasmat, hakim dapat melihat secara langsung kondisi warga binaan, pelaksanaan hak-hak narapidana, hingga efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap implementasi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru
Langkah PN Jakarta Selatan tersebut juga memperlihatkan wajah peradilan yang progresif dan responsif. Pengadilan tidak lagi dipandang semata sebagai institusi yang bekerja di balik meja persidangan, melainkan hadir memastikan setiap putusan benar-benar bermakna bagi pencari keadilan maupun sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
Di tengah tuntutan publik terhadap integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, kegiatan Kimwasmat menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga marwah pengadilan. Sebab, keadilan sejati tidak hanya lahir dari putusan yang baik, tetapi juga dari pengawasan terhadap bagaimana putusan itu dijalankan hingga akhir. (zm/ldr/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI