Serang – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Terdakwa Aan Mutiah binti (Alm) Eddy Yahodih yang merupakan Warga Kampung Nanggerang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Putusan tersebut diketuk tanggal 13 Januari 2025 oleh ketua majelis Galih Dewi Inanti Akhmad dengan hakim anggota Hendri Irawan dan Bony Daniel. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara menyiram kuah panas kepada Hulaevah binti Abdul Gafar yang merupakan pedagang bakso.
“Terdakwa yang pada saat itu yang sedang tersulut emosi, Terdakwa langsung memegang telinga panci yang berisikan air kuah bakso dalam keadaan panas dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian melemparkan ke arah Korban Hulaevah, sehingga mengenai dan tersiram ke bagian tubuh Hulaevah”, demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 774/Pid.B/2024/PN Srg yang dikutip DANDAPALA.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sesampainya di rumah Hulaevah, Terdakwa memanggil dan mengajak serta menanyakan permasalahan bahwa ada yang bercerita Korban telah mendukuni dagangan Terdakwa, yang tujuan Terdakwa untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, kemudian Hulaevah diajak oleh Terdakwa ke rumah Oom Hasanah yang tidak jauh dari rumah Korban Hulaevah, setelah sesampainya di rumah Oom Hasanah, ia sedang berada di teras rumah yang sedang membuat adonan kue untuk dagangannya, sambil menjaga dagangan bakso kuah. Setelah itu Terdakwa menanyakan kepada Oom Hasanah tentang permasalahan tersebut.
Oleh karena Terdakwa tidak merasa menuduh Hulaevah mendukuni dagangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak terima atas pemberitahuan yang disampaikan kepada Hulaevah, dan terjadilah cek-cok antara Terdakwa dengan Oom Hasanah, Terdakwa yang pada saat itu kesal dan marah, hingga terjadinya penyiraman kuah panas oleh Terdakwa kepada Korban Hulaevah.
Akibat dari penganiayaan tersebut, kulit Korban dalam keadaan melepuh pada bagian tangan sebelah kiri, sekitaran bagian payudara sebelah kiri dan bagian paha kaki sebelah kiri, hingga Korban merasa kesakitan dan kepanasan. (FAC)