Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT. Pengadilan Negeri (PN)
Ruteng Berhasil Laksanakan Diversi dengan menggunakan tradisi hambor (proses mendamaikan dalam Adat Manggarai) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Proses perdamaian ini merupakan bagian dari
pendekatan restoratif justice dengan mempertimbangkan tradisi
masyarakat manggarai dengan mengedepankan permintaan maaf dan tentunya
menempatkan kepentingan terbaik bagi anak” ucap rilis yang disampaikan oleh
Humas PN Ruteng.
Lebih lanjut, rilis tersebut menyampaikan
“Keberhasilan tradisi hambor dalam mendamaikan ini menjadi suatu kekuatan yang
hidup di masyarakat dan
bisa menjadi semangat yang dihidupkan oleh pengadilan untuk memfasilitasi
diversi demi kepentingan terbaik bagi anak.”
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Seluruh proses diversi dilakukan dengan mengedapankan
kepentingan terbaik bagi anak dengan musyawarah yang dilakukan bersama dengan
keluarga anak korban maupun keluarga anak pelaku.
Dalam proses diversi tersebut, Anak Pelaku mengakui
perbuatannya dan menunjukkan penyesalan. Lebih lanjut, Anak Pelaku didampingi
orang tua menyampaikan permohonan maaf menggunakan tata cara tradisi manggarai
yang kemudian diterima oleh Anak Korban dan orang tuanya serta menerima
penyelesaian damai.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Anak Pelaku melalui wali/orangtua
telah mengganti kerugian kepada korban sebesar Rp25 juta sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas keterlibatannya dalam perkara serta pemulihan bagi Anak
Korban. Selanjutnya, anak dikembalikan ke dalam pengasuhan orang tuanya guna
mendapatkan pembinaan lebih lanjut di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam
mendorong penyelesaian perkara anak di luar sistem peradilan pidana formal,
sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Syawalan dan Lopis Raksasa, Tradisi Dalam Perayaan Idul Fitri di Kota Pekalongan
“Diversi
tidak hanya menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan, tetapi juga
membuka ruang bagi pemulihan hubungan sosial secara damai dan bermartabat,”
tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI