Cari Berita

Kembali Terapkan Keadilan Restoratif, Terdakwa Pencurian dan Korban Berdamai di PN Sidikalang

PN Sidikalang - Dandapala Contributor 2025-12-05 11:15:19
Dok. Perdamaian di Persidangan

Sidikalang - Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara menjatuhkan putusan pidana terhadap Ucok Sunfree Siburian, terdakwa dalam perkara pencurian, melalui pendekatan keadilan restorative yang mempertimbangkan proses perdamaian antara terdakwa dan korban. Perkara nomor 122/Pid.B/2025/PN Sdk itu diputus pada Kamis, 5 Desember 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Jatmiko Wirawan sebagai Hakim Ketua, serta Eflin Minar Modesta Gultom dan Clarita Stefanie Panjaitan sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap Hakim Anggota Eflin Gultom membacakan putusan di ruang sidang.

Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang

Majelis hakim melalui putusannya menguraikan bahwa perkara tersebut diadili dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan itu dilakukan dengan memastikan proses perdamaian antara terdakwa dan korban berjalan sukarela tanpa paksaan.

Dalam rangka penyelesaian secara damai, korban menyatakan telah memaafkan terdakwa dan bersedia berdamai. Perdamaian tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 13 November 2025, yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi korban serta diketahui dan ditandatangani oleh penuntut umum.

“Terdakwa meminta maaf kepada saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang,” demikian isi kesepakatan perdamaian yang dibacakan di persidangan.

Baca Juga: Tinjau Pelaksanaan Pidana, PN Sidikalang Laksanakan Tugas Pengawasan dan Pengamatan

Majelis hakim menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman terdakwa. Namun, terdapat pula fakta yang memberatkan, yaitu uang hasil tindak pidana tersebut digunakan terdakwa untuk membeli narkotika.

Putusan ini kembali meneguhkan komitmen PN Sidikalang dalam menyelesaikan perkara pidana yang tetap mengedepankan pemulihan dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…