Cari Berita

MA Berlakukan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel Bagi Satker Terdampak Bencana

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-12-02 14:15:34
dok.Ist

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengumumkan pemberlakuan tugas kedinasan secara fleksibel bagi seluruh satuan kerja peradilan di tiga provinsi yang saat ini terdampak bencana banjir dan tanah longsor, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 16337/SEK/HM3.1.1/XII/2025, yang diterbitkan Sekretaris MA Sugiyanto pada Selasa (2/12).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kondisi darurat yang melanda beberapa wilayah serta arahan langsung dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, agar pelayanan peradilan tetap berjalan meskipun infrastruktur dan mobilitas pegawai terganggu akibat bencana. Dalam surat tersebut, MA menegaskan bahwa pelaksanaan tugas fleksibel diterapkan sejak wilayah terdampak bencana hingga 9 Desember 2025.

Melalui surat tersebut, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di tiga provinsi terdampak untuk menginstruksikan seluruh satuan kerja di bawahnya agar segera menerapkan sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini harus dijalankan dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Status Bencana Nasional, Tameng Impunitas atau Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan?

“Bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan maupun pelayanan kepada masyarakat, termasuk proses administrasi dan persidangan”, demikian salah satu poin ketentuan sebagaimana dalam surat tersebut.

Lebih lanjut dalam penerapannya, setiap pegawai yang bekerja secara fleksibel diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

Melakukan presensi dua kali sehari melalui SIKEP, sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022;

Memastikan sarana kerja tetap memadai;

Menjaga kepatuhan pada kode etik dan disiplin pegawai yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

Menggunakan jam kerja secara efektif dan bertanggung jawab;

Tetap responsif serta mudah dihubungi;

Melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan langsung secara berkala;

MA juga menginstruksikan atasan langsung untuk melakukan monitoring harian terhadap pegawai, sementara Ketua Pengadilan Tingkat Banding wajib melakukan evaluasi atas pencapaian kinerja organisasi selama kebijakan ini berlaku.

Baca Juga: Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Beri Bantuan Korban Bencana Di Kabupaten Agam

Hasil monitoring dan evaluasi dari wilayah pengadilan terdampak nantinya akan dilaporkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah pola kerja fleksibel perlu diperpanjang setelah 9 Desember 2025.

“Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan,” tulis Sekretaris MA Sugiyanto dalam penutup surat resminya. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…