Cari Berita

MA-RI Tetapkan 19 Satuan Kerja Menuju WBK Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?

Urif Syarifudin dan Yulianti - Dandapala Contributor 2025-12-02 12:35:53
dok. Ist

Jakarta – Dandapala. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA) resmi menetapkan 19 satuan kerja (satker) pengadilan sebagai calon berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris MA Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2025 dan diumumkan kepada publik pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penetapan 19 satker ini merupakan hasil akhir dari proses panjang yang diikuti oleh 100 satuan kerja pengadilan se-Indonesia dalam pembangunan Zona Integritas (ZI). Proses tersebut dimulai dari penilaian mandiri dengan mengunggah seluruh dokumen melalui Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), dilanjutkan evaluasi berlapis oleh Pengadilan Tinggi (PT), Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badimiltun, Badan Pengawasan MA (Bawas MA), hingga supervisi dan verifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hanya satuan kerja yang memenuhi seluruh indikator utama mulai dari pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi, penguatan pelayanan publik, hingga konsistensi membangun budaya integritas yang dapat ditetapkan sebagai satker menuju predikat WBK. Sekretaris MA, Sugiyanto, menyebut bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, menegaskan bahwa satker terpilih telah memenuhi standar yang dipersyaratkan dan siap menuju penilaian akhir oleh Kementerian PANRB.

Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !

Adapun 19 satker yang berhasil lolos sebagai Menuju WBK Tahun 2025 adalah:

Pengadilan Tinggi Makassar

PT TUN Makassar

PNi Bangli

PN Bengkalis

PN Marabahan

PN Purwakarta

PN Sekayu

PN Siak Sri Indrapura

PA Amuntai

PA Bengkulu

PA Denpasar

PA Sei Rampah

PA Soe

PA Sukamara

PA Tarempa

PA Tegal

PA Temanggung

PA Tutuyan

PTUN Pangkalpinang


Penetapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa satker-satker tersebut dinilai layak dan siap melanjutkan tahapan untuk memperoleh predikat WBK penuh dari KemenPANRB. Mereka dianggap telah menjalankan inovasi layanan publik, termasuk penggunaan e-court, e-litigasi, serta sistem pengawasan terpadu yang mendukung terciptanya layanan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Dalam berbagai kesempatan pembinaan, Ketua Mahkamah Agung, Soenarto, kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur peradilan. Ia menekankan bahwa perilaku koruptif dapat muncul dari tiga faktor: kebutuhan (corruption by needs), keserakahan (corruption by greed), dan kesempatan (corruption by chance). Oleh karena itu, predikat WBK bukan sekadar penghargaan, melainkan komitmen moral untuk terus menutup ruang terjadinya korupsi dan mendorong budaya kerja yang jujur, profesional, serta akuntabel.

Program WBK sendiri merupakan bagian penting dari agenda reformasi birokrasi Mahkamah Agung. Tujuannya tidak hanya menghapus potensi KKN, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat transparansi, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang bebas intervensi dan menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga: Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025

Penetapan 19 satker menuju WBK Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Mahkamah Agung Mewujudkan Peradilan yang Agung. Predikat ini bukan ruang untuk euforia, melainkan momentum untuk bekerja lebih keras, menjaga integritas, meningkatkan pelayanan, serta menjadi role model reformasi birokrasi bagi satuan kerja pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.

Selamat kepada 19 satker terpilih perjalanan belum selesai, namun langkah besar telah dimulai! IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…