Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan substantif melalui optimalisasi berbagai mekanisme non-litigasi. Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa penguatan mediasi, prosedur gugatan sederhana, mekanisme diversi, serta penerapan keadilan restoratif menjadi bagian penting dari transformasi peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam penyelesaian sengketa perdata, Mahkamah Agung secara konsisten mendorong penggunaan mediasi sebagai sarana penyelesaian yang efektif, cepat, dan berkeadilan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 39.520 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dari total 88.365 perkara yang dimediasi. Tingkat keberhasilan mediasi tersebut mencapai 44,72 persen, meningkat signifikan sebesar 56,11 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada pada angka 28,65 persen. Peningkatan ini mencerminkan semakin kuatnya budaya musyawarah dan penyelesaian damai dalam praktik peradilan.
Pada perkara pidana, Mahkamah Agung juga menempatkan pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan mekanisme diversi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana anak. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 645 perkara anak berhasil diselesaikan melalui diversi, atau sebesar 77,80 persen dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi. Rasio keberhasilan ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 42,57 persen, atau meningkat sebesar 82,77 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen peradilan dalam melindungi kepentingan terbaik bagi anak serta menghindarkan mereka dari dampak negatif sistem peradilan pidana formal.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Selain itu, Mahkamah Agung juga mencatat penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana semakin berkembang. Sepanjang tahun 2025, terdapat 3.353 perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial, kearifan lokal, serta karakter budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi pemulihan dan harmoni sosial.
Baca Juga: Restorative Justice Sebagai Pendekatan: Perspektif di Luar Formalitas
Di bidang perdata, optimalisasi gugatan sederhana juga terus menunjukkan hasil positif. Pada tahun 2025, pengadilan negeri berhasil menyelesaikan sebanyak 7.065 perkara gugatan sederhana, sementara pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah. Mekanisme gugatan sederhana terbukti memberikan akses keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, terutama bagi masyarakat pencari keadilan dan pelaku usaha.
Melalui berbagai capaian tersebut, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan peradilan yang tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang berkeadaban, humanis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (zm/wi/aditya)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI