Cari Berita

MA Terbitkan SEMA 1/2026 Sebagai Pedoman Implementasi KUHP & KUHAP Baru

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2026-01-13 20:15:06
Ilustrasi (dok.ist)

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di seluruh lingkungan peradilan pidana. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam praktik peradilan.

Di dalam SEMA 1/2026, diatur Pedoman mengenai Ketentuan Peralihan KUHP Baru (Pasal 3 KUHP) dan alternatif Redaksi Amar Putusan berdasarkan KUHP Baru. Kemudian juga, diatur mengenai pedoman ketentuan peralihan KUHAP baru (Pasal 361 KUHAP), beberapa hukum acara baru seperti penggeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan (Pasal 328 KUHAP), dan upaya hukum terhadap putusan lepas. 

Melalui SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi dituntut untuk memahami filosofi pembaruan hukum pidana nasional. Hakim wajib mencermati ketentuan peralihan, terutama dalam perkara yang telah berjalan, dengan prinsip utama lex mitior, yakni mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terdapat perbedaan antara hukum lama dan hukum baru.

Baca Juga: MA Terbitkan SEMA Soal Pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2026

Dalam konteks pemidanaan, SEMA ini mengarahkan hakim untuk lebih variatif dan proporsional dalam menjatuhkan putusan. Pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga putusan pemaafan hakim kini memiliki pedoman amar yang jelas. Hakim diwajibkan menyusun pertimbangan pemidanaan secara sistematis dengan memperhatikan 11 aspek dalam Pasal 54 KUHP, termasuk tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta kondisi pribadi terdakwa.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Tidak hanya hakim, aparatur peradilan panitera, pejabat pengadilan juga memegang peran krusial. Mereka dituntut memastikan seluruh proses administrasi, penetapan, dan register perkara berjalan sesuai mekanisme baru, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, dan penundaan penuntutan yang kini berada di bawah pengawasan ketat pengadilan. Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan waktu. Banyak penetapan baik dalam keadilan restoratif maupun pengakuan bersalah dibatasi jangka waktu hanya beberapa hari kerja. Hal ini menuntut aparatur peradilan untuk bekerja lebih profesional, responsif, dan akuntabel agar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar terwujud. 

Dengan diberlakukannya SEMA ini, Mahkamah Agung mengirim pesan tegas: era hukum pidana baru menuntut cara berpikir dan cara bekerja baru. Hakim tidak lagi sekadar “corong undang-undang”, melainkan penegak keadilan substantif yang adaptif terhadap perubahan hukum dan kebutuhan masyarakat. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…