Cari Berita

Nambang Pasir Ilegal Pakai Excavator, Pelaku Dibui 2,5 Tahun oleh PN Bandung

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-10-27 11:00:40
Ilustrasi (dok.dandapala)

Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat memvonis pelaku penambangan illegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan pada hari Kamis (23/10/2025).

“Menyatakan Terdakwa Rian Kurniyawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah 150 juta subisder 3 bulan kurungan,” ucap Lingga Setiawan selaku ketua majelis yang didampingi oleh Gatot Ardian Agustriono dan Novian Saputra selaku hakim anggota.

Kejadian tersebut berawal dari perbuatan terdakwa yang melakukan kegiatan penambangan pasir dan tanah tanpa izin dalam kurun waktu bulan Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 di Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta tepatnya lebih dikenal dengan lokasi merak.

Baca Juga: PT Banda Aceh Kuatkan Putusan PN Calang Dalam Kasus Pengerukan Pasir Ilegal

Dalam menjalankan bisnis tersebut, terdakwa menyewa dua unit excavator merk Kobelco SK200-1- dengan nilai sewa setiap bulan sejumlah Rp 15 juta, dan total penggunaan selama 100 jam kerja per bulan mencapai Rp 30 juta  per bulan.

Proses penambangan dilakukan dengan cara mengupas lapisan tanah bagian atas menggunakan excavator sampai ditemukan lapisan pasir urug, untuk selanjutnya tanah kupasan tersebut dipisahkan sedangkan lapisan pasir urug digerus agar terurai dan dikumpulkan, untuk selanjutnya dimuat kedalam truk.

Terdakwa menjual kepada pembeli dengan rincian pasir dijual seharga Rp 500 ribu per truk dengan kapasitas sekitar 7 (tujuh) meter kubik, dan Tanah dijual seharga Rp 500 ribu per dump truk tronton dengan kapasitas sekira 20 meter kubik.

Berdasarkan fakta dipersidangan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau bentuk izin lain yang sah dari instansi berwenang. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penambangan Tanpa Izin.

Adapun terkait dengan persoalan kerusakan lingkungan, dikarenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 merupakan delik formil, majelis hakim berpendapat pembuktian cukup sampai pada adanya kegiatan penambangan tanpa izin, tanpa perlu dibuktikan akibat kerusakan atau pencemaran.

Baca Juga: Kesepakatan Damai di PN Muara Bungo Mengakhiri Sengketa Jual Beli Excavator

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa seperti perbuatan terdakwa yang dapat mengancam kelestarian dan keseimbangan ekosistem dan dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dipersidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…