Cari Berita

Oknum Dokter Kandungan Cabul Divonis 5 Tahun Penjara Oleh PN Garut

Zuhro Puspitasari - Dandapala Contributor 2025-10-04 14:00:16
Dok. Redaksi

Garut – Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman terhadap MS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Terdakwa yang merupakan seorang dokter Spesialis Obsetetri dan Ginekologi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan hamil. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan” demikian bunyi putusan PN Garut yang dikutip DANDAPALA.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, dilakukan oleh tenaga medis, yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, yang dilakukan lebih dari 1 kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 orang dan dilakukan terhadap perempuan hamil melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Mudik dan Lebaran Nikmati Garut, Ini Keunikannya Yang Tak Terlupakan!

Putusan ini diketok oleh Majelis Hakim yang diketuai Sandi Muhamad Alayubi, dengan Hakim Anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardien pada Kamis (2/10).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menerangkan Terdakwa dalam melakukan Profesinya sebagai Dokter telah melakukan perbuatan cabul 4 orang diantaranya merupakan perempuan hamil diantaranya yaitu Saksi korban Il, Saksi Korban IV, Saksi Korban I dan Saksi Korban Ill. Keempat orang perempuan sebagai saksi (korban) tersebut merupakan perempuan hamil yang datang ke Klinik KH untuk dilakukan pemeriksaan USG (UItrasonografi) oleh Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan trauma terhadap para saksi korban.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, Majelis Hakim juga membebankan terhadap Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada Para Korban dengan total sebesar Rp106.335.796,00 (seratus enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu: perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan Terdakwa adalah dokter spesialis yang seharusnya memberiksan rasa aman pada pasiennya. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI