Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Negeri Kayuagung.

Kayuagung – Vonis berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda 1,2 Miliar Rupiah dikenakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung terhadap Terdakwa pelaku sodomi. Sebab Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 1,2 Miliar Rupiah,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (20/01/2025).

Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bermula pada bulan Agustus tahun 2023, ketika Terdakwa mengajak Anak korban dan temannya ke rumah Terdakwa. Saat berada di rumah Terdakwa, Anak korban kemudian diminta Terdakwa untuk mengambil barang di dalam kamar. 

“Saat berada di dalam kamar tersebut, Terdakwa mengunci pintu kamar, lalu menyuruh Anak korban untuk berbaring di kasur dan melepaskan pakaiannya. Terdakwa kemudian langsung melakukan sodomi kepada Anak korban dan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada Anak korban,” ungkap Guntoro Eka Sekti selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.

Perbuatan cabul tersebut kemudian diulangi oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak 5 kali dalam rentang waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. Di mana setiap kali selesai melakukan perbuatan sodomi tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang dengan kisaran sejumlah 60 sampai 80 ribu Rupiah. Sampai kemudian Anak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada keluarganya, yang lalu melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian. 

“Perbuatan Terdakwa yang telah melakukan sodomi kepada Anak korban tersebut dinilai sebagai perbuatan cabul. Di mana setiap selesai melakukan sodomi tersebut, Terdakwa selalu memberikan sejumlah uang kepada Anak korban yang dianggap sebagai suatu bujukan yang membuat Anak korban membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,” tutur Majelis Hakim.

Perbuatan Terdakwa yang dinilai mengakibatkan trauma pada Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat memperhatikan jalannya persidangan pembacaan putusan. Hadir pula dalam sidang pembacaan putusan, JPU Melsya Astari dan Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Andy Wijaya.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)