Cari Berita

Pakai Perma 1/2020, MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Eks Dirut RSUP Medan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-09-23 10:00:56
Gedung MA (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Bambang Prabowo dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Dirut Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan itu terbukti korupsi Rp 3,9 miliar. Salah satu pertimbangan majelis kasasi memperberat hukuman yaitu dengan memedomani Perma 1/2020.

Kasus bermula saat terjadi patgulipat pengelolaan uang di tahun 2028. Kasus itu terendus aparat dan bergulir ke pengadilan. Di tingkat pertama, Bambang Prabowo dihukum selama 3 tahun penjara. Kemudian diperberat 4 tahun penjara di tingkat banding. Perkara lalu bergulir ke MA.

 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar  Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya

Putusan itu diketok oleh hakim agung Soesilo sebagai ketua majelis. Adapun anggota majelis yaitu Ansori dan Ainal Mardhiah.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesa Rp3.917.790.719,89 Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ucap majelis.

 Berikut alasan majelis menghukum Bambang:

-Bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Terdakwa selaku Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Terdakwa menandatangani pengeluaran dalam BKU, namun tidak dibayarkan oleh Saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167.

− Bahwa Terdakwa memerintahkan dan menandatangani pembelanjaan di luar dari RBA Badan Layanan Umum (BLU) Tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi JCI dan KRIS dengan memerintahkan Saksi Ardiansyah Daulay untuk menandatangani cek/giro Bank Bukopin dengan nomor rekening 1002889028 walaupun Saksi Ardiansyah Daulay sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum sejak Oktober 2018 sampai dengan 26 November 2018;


-Bahwa Terdakwa menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari Saksi Ardiansyah Daulay yang berasal dari dana Badan Layanan Umum (BLU) dan pungutan pajak yang tidak disetor. Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh Saksi Ardiansyah Daulay;

− Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengkibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.059.455.203,00 (delapan miliar lima puluh Sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Medan Tahun 2018;

-Bahwa fakta hukum tersebut membuktikan adanya kehendak yang sama antara Terdakwa dengan orang lain untuk melakukan penyalahgunaaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan dengan tidak melaksanakan kewajiban dan menjalankan tugas, tanggungjawab dan fungsi sebagaimana mestinya, yaitu menandatangani pengeluaran dalam BKU, namun tidak dibayarkan oleh Saksi Ardiansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU). Perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan Terdakwa dan orang lain namun menimbulkan kerugian keuangan negara karena dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengapa Hukuman Bambang Diperberat?

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T

 Sebab, majelis kasasi memedomani Perma 1/2020, berikut selengkapnya:

 Bahwa namun demikian, penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dapat memedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dari sisi kerugian keuangan Negara tersebut termasuk kategori Sedang lebi dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dilihat dari kesalahan Terdakwa termasuk kategori sedang (peran Terdakwa signifikan), dilihat keuntungan yang diperoleh termasuk kategori sedang yaituTerdakwa memperoleh keuntungan antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen), dilihat dari pengembalian keuntungan termasuk kategori tinggi (Terdakwa belum melakukan pengembalian keuntungan) dan dilihat dari dampak termasuk kategori rendah (Skala Kota Medan), maka oleh karena Terdakwa memperoleh keuntungan dari kerugian keuangan Negara tersebut, perbuatannya signifikan menjadi penyebab timbulnya kerugian keuangan Negara dan hal itu secara nyata telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, maka oleh karenanya lebih tepat apabila rentang pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah mendekati rentang pidana penjara antara 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan tahun);

 

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI