Jakarta - Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI memberitahukan perpanjangan waktu pendaftaran dan Pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025, melalui Surat Pemberitahuannya, Senin (29/09/2025).
Dalam Surat Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditujukan kepada Dirbinganis Badilum itu, menyebutkan pendaftaran dan pengusulan terkait seleksi administratif calon hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial telah dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 4 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan tanggal 30 September 2025, tercatat jumlah organisasi pengusul yang mendaftar dari unsur pekerja/buruh sebanyak 30. Sedangkan jumlah organisasi pengusul dari unsur pengusaha sebanyak 25.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Disamping itu, jumlah Calon Hakim Ad Hoc PHI dari unsur pekerja yang mendaftar totalnya ada 64 orang. Sedangkan jumlah Calon Hakim Ad Hoc PHI dari unsur pengusaha totalnya sebanyak 40 orang.
Direktur Penyelesaian Hubungan Industrial Agatha Widianawati dalam surat itu, menjelaskan oleh karena jumlah calon hakim ad hoc PHI belum memenuhi target yang diharapkan, maka jangka waktu pendaftaran dan pengusulannya diperpanjang sampai tanggal 19 Oktober 2025.
Lebih lanjut, mengenai syarat dan ketentuan calon hakim ad hoc PHI dapat dilihat melalui : https://sschphi.kemnaker.go.id/
Baca Juga: Perusahaan Irlandia PRIMARK Gugat Merek Serupa ke PN Jakpus
Selain itu, agar dapat menyebarluaskan informasi ini melalui website resmi dan media sosial pada MA dan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN.
Kepada PN seluruh Indonesia berkenan memberikan pelayanan administratif berupa surat keterangan bahwa calon hakim ad hoc tidak pernah dipidana. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI