Cari Berita

Pengadilan Tidak Berwenang Menambahkan Pihak di Luar Gugatan

Romi Hardika - Dandapala Contributor 2026-06-24 19:15:06
Dok. Ilustrasi AI

Asas dominus litis dalam hukum acara perdata memberikan wewenang bagi penggugat untuk menentukan pihak yang digugat. Namun, undang-undang tidak memberikan ketentuan mengenai siapa saja pihak yang harus ditarik, baik sebagai tergugat maupun turut tergugat. 

Kekosongan kriteria mengenai pihak yang harus dilibatkan kerap dimanfaatkan untuk mengajukan eksepsi gugatan kurang pihak (plurium litis consortium), karena penggugat dianggap tidak menarik seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Untuk mematahkan eksepsi tersebut, penggugat kerap menukil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 305K/Sip/1971, bahwa penggugat berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugatnya.

Perkara ini bermula dari sengketa antara Kasan Rizal sebagai penggugat, melawan Saginin sebagai tergugat. Meski keduanya memiliki hubungan sebagai saudara kandung, Kasan mempermasalahkan pembagian harta peninggalan ibu mereka yang meninggal pada tahun 1963, berupa perhiasan emas dan sebidang tanah. 

Baca Juga: Perlindungan Pihak Ketiga terhadap Eksekusi: Derden Verzet atau Gugatan?

Dalam gugatannya, Kasan mendalilkan Saginin menolak membagi harta warisan, tetapi justru memberikan tanah sengketa kepada Maridjo, adik mereka yang lain. Masalahnya, sejak kecil Maridjo diketahui sudah “tidak waras pikirannya.” Maka dari itu, Kasan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang menuntut agar tanah warisan dibagi rata kepada Kasan, Saginin, dan Maridjo, masing-masing ⅓ bagian. Di samping itu, Kasan juga meminta ditetapkan sebagai pengampu terhadap Maridjo.

Berdasarkan putusan Nomor 73/1964 tanggal 22 Oktober 1964, PN Tanjung Balai menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan alasan Maridjo tidak disertakan sebagai pihak. PN Tanjung Balai berpendapat dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, Maridjo belum dapat digolongkan sebagai orang yang tidak waras. Kasan kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Setelah melalui pemeriksaan ulang, PT Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 235/1965 yang membatalkan putusan tingkat pertama, sekaligus mengabulkan sebagian gugatan Kasan. Menariknya, PT Medan berinisiatif menempatkan Maridjo sebagai tergugat II secara ex officio, meskipun bukan merupakan pihak dalam gugatan.

Dalam pertimbangannya, PT Medan memandang perlu untuk menarik Maridjo sebagai pihak dalam gugatan, agar “dia dapat memajukan kasasi” jika “ia tidak dapat menerima putusan Pengadilan Tinggi.” Meskipun hukum acara tidak membenarkan penambahan pihak, tetapi PT Medan memandang perlu untuk menyimpangi ketentuan tersebut, untuk “mempercepat putusnya perkara” serta menghindari “ongkos perkara yang tidak perlu”. Pada 18 Juli 1966, PT Medan kemudian menjatuhkan amar sebagai berikut:

Menerima banding dari penggugat;

Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 22 Oktober 1964 No. 73/1964 yang dibanding;

Dan mengadili sendiri:

Menempatkan adik dari pembanding dan terbanding bernama Maridjo sebagai tergugat II;

Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding sebahagian yaitu:

Membatalkan pemberian ibu mereka mendiang Tinem kepada Maridjo sepanjang mengenai ⅔ dari tanah sengketa;

Menyatakan ⅔ dari tanah sengketa adalah pusaka dari mendiang ibu mereka bernama Tinem;

Menetapkan bahwa bagian dari penggugat/pembanding di dalam pusaka tersebut adalah ⅓ × ⅔ = ²⁄₉ bagian;

Menghukum tergugat-tergugat menyerahkan ²⁄₉ dari tanah itu kepada pembanding;

Menolak gugatan untuk yang selebihnya;

Menghukum kedua belah pihak secara tanggung-menanggung membayar ongkos-ongkos perkara ini di kedua tingkatan masing-masing sebesar Rp11.415,25 (sebelas ribu empat ratus lima belas rupiah dua puluh lima sen).

Meski gugatannya dikabulkan sebagian, Kasan belum puas karena tidak mendapat ganti rugi hasil kelapa selama empat tahun, sejumlah Rp34 ribu. Di samping itu, Kasan tak sependapat dengan perhitungan kerugian berdasarkan hasil panen kelapa saja, karena tergugat dianggap memiliki ”itikad buruk”.

Bermodalkan dua alasan keberatan di atas, Kasan lalu mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 21 Desember 1966. Terhadap permohonan kasasi tersebut, MA justru menguatkan putusan PN Tanjung Balai yang dinilai telah “tepat dan benar”. Menurut MA, PT Medan telah menjatuhkan putusan yang “keliru” disebabkan: 

dengan secara jabatan menempatkan Maridjo yang tidak digugat sebagai tergugat-asal-II, karena hal itu bertentangan dengan asas acara perdata yang menetapkan bahwa penggugat asal yang berhak menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya;

bahwa apalagi Pengadilan Tinggi hanya menempatkan Maridjo sebagai tergugat-asal-II dengan begitu saja di tingkat banding tanpa pemeriksaan ulangan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, MA lalu membatalkan putusan PT Medan, serta menguatkan putusan PN Tanjung Balai yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Selain itu, Kasan juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada seluruh tingkat pemeriksaan sejumlah 330 rupiah.

Dipahami di Luar Konteks

Baca Juga: Mengenal Gugatan Derivatif dalam Hukum Perseroan Indonesia

Hingga kini, putusan MA Nomor 305K/Sip/1971 masih sering dirujuk untuk membantah mengenai eksepsi gugatan kurang pihak. Namun, putusan tersebut kerap dipahami di luar konteks sebenarnya. Di perkara ini, MA sebenarnya menegaskan larangan bagi pengadilan untuk menambahkan pihak lain di luar gugatan secara ex officio. Dengan kata lain, bukan berarti penggugat berwenang semena-mena menentukan subjek yang digugat, tanpa mengikutsertakan pihak lain yang mungkin terdampak.

Salah satu prinsip penting dalam hukum acara adalah audi alteram partem. Artinya, hakim mesti mendengar tanggapan pihak lain yang memiliki kepentingan atau hubungan hukum dalam suatu sengketa. Jika diabaikan, kondisi tersebut justru dapat mengakibatkan gugatan kurang pihak. Dalam situasi tertentu, gugatan kurang pihak juga berpotensi mengakibatkan putusan tak dapat dilaksanakan, misalnya jika objek eksekusi ternyata dikuasai pihak ketiga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…