Magetan, Jawa Timur – Kasus kereta api tabrak 8 pengendara motor di Magetan memasuki babak akhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magetan resmi membacakan putusan terhadap Terdakwa AS, penjaga pintu perlintasan kereta api pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10, Magetan, Jawa Timur.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang dan mengakibatkan luka berat," tegas Ketua Majelis Hakim, Rintis Candra.
Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang profesinya sebagai Penjaga Jalur Lintasan (PJL) telah diatur dalam SOP, yakni jika ada double track maka PJL harus menunggu hingga kereta api kedua selesai melintas barulah PJL membuka pintu palang, namun hal tersebut dilalaikan oleh Terdakwa karena alasan “terlupa”, sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan
Atas kejadian tersebut Terdakwa dijatuhi pidana, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan,” ucap Rintis Candra didampingi Nur Wahyu Lestariningrum serta Andi Ramdhan Adi Saputra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya, “setelah kejadian tersebut Terdakwa telah melakukan upaya-upaya melalui keluarga Terdakwa yang telah datang menemui keluarga Korban untuk meminta maaf dan sekaligus memberikan santunan sebesar Rp2,5 juta untuk keluarga korban meninggal dan Rp1,25 juta kepada para korban yang mengalami luka-luka,” urai Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Magetan tersebut.
Sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Magetan, “Selain dari keluarga Terdakwa, PT KAI juga telah memberikan santunan kepada para keluarga korban, yakni sebesar Rp20 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp 5 juta untuk para korban yang mengalami luka-luka."
Juru bicara PN Magetan menguraikan alasan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, “alasan yang memberatkan antara lain akibat kelalaian terdakwa menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, dan 4 orang lainnya luka berat, dan korban yang berhasil selamat mengalami trauma, sedangkan alasan yang meringankan yaitu, terdakwa menyesal dan telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan 7 keluarga korban," jelas Deddi Alparesi saat dikonfirmasi tim Dandapala.
Baca Juga: Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 1 Tahun & 2 Bulan
Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Magetan, Terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP. Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan penjara 3 tahun.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI