Tanjung Jabung Barat, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam memutus perkara pidana pengancaman yang dilakukan oleh Paisal (45), warga Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diputus dalam putusan nomor 1/Pid.B/2026/PN Klt pada hari Selasa, (10/02).
Peristiwa bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Camp 05 PT Bumi Borneo Sentosa, Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara. Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit tersebut mengambil parang panjang berukuran 1 meter dari dapur rumahnya dan mengarahkannya kepada 2 petugas Koperasi Sehati Makmur Abadi yang sedang menagih tunggakan angsuran pinjaman istrinya selama 4 bulan senilai Rp2.352.000.
"Setelah terjadi cekcok mulut karena terdakwa tidak mampu membayar saat itu, terdakwa masuk ke rumah mengambil parang dan mengarahkannya ke arah para saksi sambil mengucapkan ancaman untuk mengusir mereka," kutip putusan tersebut.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Yang menjadi catatan penting dalam proses peradilan ini adalah penerapan mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP 2025. Setelah memastikan terdakwa memahami dakwaan dan tidak terdapat unsur kesepakatan perdamaian yang berhasil dilaksanakan, majelis hakim menanyakan pengakuan terdakwa. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya di persidangan dengan didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi (YLBHLJ).
Berdasarkan pengakuan tersebut dan pertimbangan bahwa seluruh syarat Pasal 205 ayat (2) KUHAP telah terpenuhi termasuk bahwa pengakuan diberikan tanpa paksaan, tekanan, atau penyiksaan majelis hakim menentukan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal.
Dalam pertimbangan pemidanaan, hakim memperhatikan Pasal 70 dan Pasal 75 KUHP yang memungkinkan pengalihan pidana penjara menjadi pidana pengawasan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil. Meski ancaman pidana Pasal 448 KUHP adalah pidana penjara paling lama satu tahun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan dengan syarat umum terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan.
"Keadaan yang meringankan meliputi terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kooperatif selama proses persidangan, menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga dengan dua orang anak," kutip pertimbangan hakim.
Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari
Putusan juga menetapkan barang bukti berupa parang panjang dikembalikan kepada terdakwa karena merupakan alat kerja yang digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah sebagai buruh perkebunan. Sementara flashdisk berisi rekaman kejadian dikembalikan kepada saksi pelapor.
Atas putusan yang dibacakan Terdakwa, dan Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk pikir-pikir, menerima, atau menolak putusan dengan mengajukan banding. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI