Tanjung Pati, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pencurian sepeda motor, setelah Terdakwa dan korban mencapai perdamaian. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (11/12/2025) dalam perkara Nomor 137/Pid.B/2025/PN Tjp.
Majelis hakim yang dipimpin Habibi Kurniawan Harahap dengan anggota Ferry Pranata dan Oka Pramana Putra, menyatakan Terdakwa, Erik Pernando alias Erik bin Zainudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Meski demikian, adanya kesepakatan damai antara Terdakwa dan korban menjadi pertimbangan penting dalam putusan.
Perkara ini bermula ketika korban, Ridho Alfi Pratama, kehilangan sepeda motornya saat sedang bermain bola di lapangan Tanjung Jati. Terdakwa membawa kabur motor tersebut hingga ke Pekanbaru. Atas desakan orang tuanya, Terdakwa kemudian mengembalikan motor itu dengan menitipkannya di toko milik suami kakak kandungnya.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Dalam persidangan pada Selasa (2/12/2025), Terdakwa dan korban menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang diserahkan langsung kepada Majelis Hakim. Di dalamnya, Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian biaya transportasi sejumlah Rp3 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai di hadapan Majelis Hakim dan langsung diterima oleh korban.
Majelis Hakim menilai perdamaian tersebut telah memenuhi tujuan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
“Perdamaian bertujuan untuk memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial akibat tindak pidana. Sehingga menjatuhkan pidana maksimal adalah tidak sejalan dengan prinsip pemulihan yang menjadi dasar restorative justice.” Ucap Ketua Majelis.
Selain itu, Terdakwa juga dijatuhkan pidana percobaan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik
“Terhadap Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sesuai Pasal 14a ayat (1) KUHP, di mana pidana tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain apabila Terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan.
Putusan ini menjadi bentuk penyelesaian yang berimbang, yang tidak hanya memulihkan kerugian korban tetapi juga memberi kesempatan bagi Terdakwa untuk memperbaiki perilaku tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa. (zm/ldr/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI