Bangli, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Bangli berhasil melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang lahan seluas 20.740 meter persegi di Desa Satera, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (15/9/2026).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 1/Pdt.Eks-RL/2026/PN Bli. Proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Tim Eksekusi PN Bangli dipimpin Panitera PN Bangli, Sugeng Irfandi. Dalam pelaksanaannya, pihak Termohon Eksekusi bersikap kooperatif dan bersedia mengosongkan objek eksekusi secara sukarela.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Setelah objek dikosongkan, lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku pihak pemenang lelang.
Ketua PN Bangli, Hilarius Grahita Setya Atmaja, mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum sekaligus menjadi tahapan penting dalam mewujudkan putusan pengadilan secara nyata.
Menurutnya, eksekusi merupakan “mahkota pengadilan”, yang mencerminkan puncak kehormatan dan wibawa pengadilan sekaligus menjadi salah satu ukuran keberhasilan akhir dari keseluruhan proses peradilan.
“Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menegaskan komitmen PN Bangli dalam menegakkan kewibawaan pengadilan serta mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Hilarius.
Baca Juga: Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025
Ia menambahkan, eksekusi merupakan tahap akhir dalam penyelesaian perkara perdata. Tahapan ini menjadi implementasi nyata dari amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga hak pihak yang dimenangkan dapat dipenuhi secara efektif.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung secara kooperatif dan tanpa adanya konflik menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak berhenti pada putusan di atas kertas. Putusan tersebut pada akhirnya harus dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah memperoleh haknya. (ans/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI