Cari Berita

PN Dataran Hunipopu Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pencabulan Anak.

PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2025-10-24 09:20:36
Dok. Ist.

Dataran Hunipopu, Maliku - Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pitoni Tebiary alias Toni, dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Yudhistira Ary Prabowo dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama PN Dataran Hunipopu pada Rabu (17/10/2025).

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Drh, dengan Pemohon Pitoni Tebiary alias Toni melalui kuasa hukumnya Ali Hasan Kasim dan Marsel Maspaitela melawan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat selaku Termohon II

Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menegaskan bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Pemohon, telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang relevan, penetapan tersangka telah dilakukan secara sah karena didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP”, tegas Hakim membacakan pertimbangannya.

Lebih lanjut, Hakim juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai dasar menolak permohonan.

"jangka waktu pemberian surat perintah penangkapan tidak melebihi batas waktu tujuh hari sebagaimana diperluas oleh Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013, serta dipertegas dalam Pasal 18 Perkap No. 6 Tahun 2019", lanjut Yudhistira.

Sementara dalam aspek penahanan, hakim menilai telah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.

“Tindakan penahanan telah sesuai prosedur hukum acara pidana. Dalil Pemohon yang menyatakan penahanan tidak sah adalah tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” tutupnya.

Hakim juga menolak dalil dan petitum tambahan yang diajukan Pemohon di luar objek praperadilan, karena dinilai tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya.

Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP

Kasus ini bermula dari penyidikan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, di mana Pemohon diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan selesainya perkara praperadilan ini, penyidikan oleh aparat penegak hukum akan berlanjut ke proses peradilan pokok perkara dan diharapkan para pihak menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…