Piru, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, melaksanakan penandatanganan kerja sama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM), pada Selasa (13/1).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Dataran Hunipopu, Julianti Wattimury, didampingi Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, Harries Konstituanto, yang juga turut disaksikan oleh jajaran hakim, aparatur sipil negara PN Dataran Hunipopu, serta jajaran advokat, paralegal, dan staf YLBHIM.
Kerja sama ini dilakukan setelah YLBHIM dinyatakan lolos sebagai pihak yang berhak mengisi dan menyelenggarakan layanan POSBAKUM di lingkungan PN Dataran Hunipopu.
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan KUHAP 2026, IKAHI PN Dataran Hunipopu Gelar FGD
“Langkah ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen PN Dataran Hunipopu dalam mengawali tahun 2026 dengan penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), khususnya Pasal 149 sampai dengan Pasal 155,” ucap Julianti Wattimury pada saat menyampaikan sambutan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Julianti, Pasal 155 ayat (1) KUHAP Baru mewajibkan penunjukan advokat bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih. Sementara Pasal 155 ayat (2) mengatur kewajiban pemberian bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana lima tahun atau lebih namun tidak mampu dan tidak memiliki penasihat hukum.
Selain KUHAP Baru, kebijakan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum; dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Melalui kerja sama ini, PN Dataran Hunipopu memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat diakses secara optimal oleh masyarakat pencari keadilan, baik dalam perkara perdata maupun pidana,” ucapnya bangga.
Baca Juga: HUT PT Ambon Ke-48, PN Dataran Hunipopu Raih Juara Umum ‘Arika Manggurebe Awards 2025’
Penandatanganan kerja sama penyelenggaraan POSBAKUM dengan YLBHIM menjadi wujud nyata komitmen PN Dataran Hunipopu dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan.
Dengan langkah tersebut, PN Dataran Hunipopu berharap dapat mendorong terwujudnya keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice) secara seimbang, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan, khususnya di wilayah Seram Bagian Barat dan sekitarnya. (fu)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI